2026-04-22 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
ADA satu ironi yang terus berulang di ruang pendidikan tinggi kita: kampus yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi akal dan martabat manusia, justru kerap menjadi ruang yang diam terhadap kekerasan.
Kita rajin menyusun regulasi, membentuk satuan tugas, hingga membuat pedoman.
Namun, kita sering gagal menjawab pertanyaan paling mendasar: mengapa kekerasan seksual terus terjadi di lingkungan yang kita sebut sebagai “ruang intelektual”?
Jawabannya tidak sederhana, tetapi satu hal mulai terang bahwa kita terlalu lama mengandalkan pendekatan administratif tanpa menyentuh akar kultural.
Di titik inilah urgensi kurikulum anti-kekerasan seksual menemukan relevansinya.
Hal ini bukan lagi sebagai pelengkap kebijakan, melainkan sebagai fondasi perubahan yang substantif di lingkungan akademik.
Secara normatif, negara sebenarnya telah bergerak melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang diperbarui menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Regulasi ini menegaskan, kampus harus menjadi ruang yang aman melalui pencegahan, pemulihan korban, serta pembentukan satuan tugas.
Namun, persoalannya kini bukan lagi soal ada atau tidaknya aturan, melainkan jarak antara norma dan praktik. Kita memiliki regulasi, tetapi belum tentu memiliki kesadaran kolektif.
Kita memiliki mekanisme, tetapi belum tentu memiliki keberanian untuk menjalankannya secara konsisten.
Data menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukanlah fenomena sporadis.
Laporan internal kementerian dan Asesmen Nasional menunjukkan tingginya potensi kekerasan, sementara data SIMFONI PPA serta Komnas Perempuan menegaskan karakteristik kasus yang sering tidak terlaporkan (underreporting).
Banyak korban memilih diam bukan karena tidak ingin bersuara, tetapi karena tidak percaya sistem akan melindungi mereka.
Budaya menyalahkan korban, ketakutan terhadap stigma, serta relasi kuasa yang timpang membuat pelaporan menjadi pilihan yang sangat berisiko.
Struktur kuasa di kampus menciptakan relasi yang tidak setara antara dosen dan mahasiswa atau senior dan junior.
50 Days to Go: Step into Her World at Interfilière Shanghai 2026
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games