2026-04-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menindak sejumlah kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Rabu (22/4/2026).
Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait parkir liar di lokasi tersebut.
"Jadi untuk kegiatan hari ini adalah kita melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar untuk roda dua di depan Pengadilan Jakarta Utara," jelasnya saat ditemui iDoPress di lokasi pada Rabu.
Ia mengungkapkan, terdapat delapan kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat yang diangkut oleh petugas Dishub karena parkir secara liar.
"Untuk kendaraan itu ada sekitar lima roda empat ada lima ya, dan roda dua-nya ada sekitar delapan kendaraan kita bawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper," ungkapnya.
Sementara itu, kendaraan lain yang tidak diangkut dikenakan tindakan pencabutan pentil sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
"Memang karena kapasitas dari derek kita yang cukup terbatas, selebihnya kita lakukan pencabutan pentil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014," katanya.
Yulza menambahkan, pihak Dishub akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar praktik parkir liar di sekitar lokasi tidak kembali terjadi.
"Nah, ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan," tuturnya.
Ia juga menyebutkan, para pemilik kendaraan yang ditindak akan dikenakan sanksi berupa surat pernyataan serta penilangan oleh Satlantas Jakarta Utara.
"Ya, untuk kendaraan yang diangkut silakan mengambil di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper. Silakan kami sampai dengan 24 jam berada di tempat," tambahnya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Divonis Bersalah, Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim Online di Rapat Terdiam
BPBD DKI Peringatkan Potensi Rob di Pesisir Jakarta hingga 21 Mei
Pemprov DKI Diminta Tak Sekadar Keluarkan Ingub, Warga Butuh Tempat Sampah Terpilah
Bertahan 30 Tahun di Pinggir Jalan Jakarta, Tukang Cat Duco: Yang Penting Halal, Buat Makan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 311 Bal Rokok Ilegal di Jalur Akses Jembatan Suramadu
Di Forum BRICS, Indonesia Suarakan Solusi 2 Negara dan Dukungan ke Palestina
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games