2026-04-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyatakan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebabkan banyak persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer.
Saat memberikan keterangan sebagai ahli di sidang uji materi UU Peradilan Militer, Zainal menyebutkan bahwa UU ini merupakan produk era Orde Baru yang sarat kepentingan rezim, sehingga menyisakan berbagai persoalan.
“Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat reformasi, belum adanya pengaturan detail mengenai koneksitas, hingga isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism,” ujar Zainal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Padahal, setelah reformasi, telah terdapat perubahan politik hukum dengan penguatan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Zainal pun menilai pengujian terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer yang menjadi pokok perkara ini memiliki dasar konstitusional.
Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi memberikan yurisdiksi terlalu luas kepada peradilan militer, termasuk dalam penanganan tindak pidana umum.
Ia menegaskan, norma-norma tersebut tidak secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip negara hukum dalam UUD 1945.
“Dalam perspektif konstitusional, norma-norma tersebut perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong MK tidak hanya memberikan tafsir atas norma yang diuji, tetapi juga mendorong Presiden dan DPR segera membentuk undang-undang baru tentang peradilan militer.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menyelesaikan persoalan yang telah lama tertunda dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan berulang.
“Ini tantangan besar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendorong penyelesaian pekerjaan rumah yang tidak kunjung diselesaikan selama lebih dari 20 tahun dan telah mereproduksi ketidakadilan secara berulang,” tegasnya.
Gugatan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Mereka menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Lenny merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang (15), korban penganiayaan hingga tewas oleh Sertu Reza Pahlivi pada Mei 2024.
Eva Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya karena rumahnya dibakar setelah memberitakan bisnis judi yang diduga dikelola seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Dari Gang Sempit Depok, Bisnis Parkir Rp 5.000 Ini Diam-diam Raup Jutaan Tiap Bulan
Evakuasi Kebakaran Apartemen Mediterania Masih Berlanjut, 20 Penghuni Masih di Lantai Atas
83 Anggota DPRD Setujui Suhud Alynudin Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI
“Gimana Kalau Aku di Posisi Itu?” Saat Nurul Tak Lari, Tolong Korban Kecelakaan KRL Bekasi
Kecelakaan Jemaah Haji di Jabal Magnet, Komnas Haji: Masa Tunggu Sebaiknya Fokus Ibadah
Nurlela Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Dikenal Guru yang Berprestasi
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games