2026-04-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ramai diperbincangkan publik sejak sidang terbuka yang digelar Senin (13/4/2026).
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut peristiwa kekerasan seksual yang terjadi dalam kasus tersebut masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Apa itu KSBE dan apa konsekuensi pidana dari perbuatan tersebut?
Dilansir dari laman website Komnas Perempuan, KSBE adalah salah satu jenis kekerasan seksual yang menggunakan sarana siber dalam tindak kejahatannya.
KSBE dinilai sebagai ancaman nyata pada keamanan dan kenyamanan ruang siber sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menjelaskan, bentuk kekerasan KSBE ini telah diatur secara jelas lewat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
"Baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik," katanya.
Dari penjelasan Devi, terdapat dua pasal yang disebutkan yakni Pasal 5 UU TPKS.
Pasal ini menyebutkan:
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Sedangkan Pasal 14 menyebutkan secara khusus terkait dengan pidana berbasis elektronik.
Tarif Transjakarta Diusulkan Jadi Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
BNPB Ungkap Rencana Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera 19.646 Unit
Pimpinan Komisi V DPR Ingatkan Dampak Naiknya Tarif Ojol untuk Konsumen
Laporan Purbaya ke DPR: Pengangguran dan Kemiskinan Turun Tahun Lalu
Bea Cukai Sebut 3,37 Ton Ganja Masuk Lewat Jalur Impor Resmi, Ketahuan di X-Ray
Hari Keeempat Kebakaran TPA Jatiwaringin: Gas Metana Terus Keluarkan Asap
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games