2026-04-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
"Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Kekerasan Berbasis Gender Online," ujar Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu melalui keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Devi mengatakan, bentuk kekerasan ini secara jelas diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Devi, dampak psikologis dari kekerasan kategori KSBE ini nyata dan terukur, seringkali berdampak sangat lama.
Sebab itu, Devi menyebut pelaku tidak bisa berlindung di balik dalih "hanya bercanda", karena ruang digital bukan ruang yang bebas hukum.
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ucapnya.
Tarif Transum Hanya Rp 1 Hari Ini, Warga Jakarta Jalan-jalan Naik Transjakarta
Kemenhan Bakal Bahas Izin Lintas Udara AS dengan DPR
Mengenal Mekkah Route, Layanan Fast Track untuk Jemaah Haji 2026
Akses ke Lantai 4 Kos Benhil Jakpus Tempat 2 ART Terjun Penuh Kerangkeng yang Digembok
Modus Pemerasan "Kaki Terlindas" di Bekasi Viral, Pengendara Diminta Rp 1 Juta
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games