2026-04-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
"Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Kekerasan Berbasis Gender Online," ujar Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu melalui keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Devi mengatakan, bentuk kekerasan ini secara jelas diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Devi, dampak psikologis dari kekerasan kategori KSBE ini nyata dan terukur, seringkali berdampak sangat lama.
Sebab itu, Devi menyebut pelaku tidak bisa berlindung di balik dalih "hanya bercanda", karena ruang digital bukan ruang yang bebas hukum.
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ucapnya.
Pelaku Pelecehan Penumpang Wanita di KRL Dipukuli, Ditendang, lalu Di-blacklist
Sari Yuliati Terpilih Jadi Ketum PPK Kosgoro 1957 Secara Aklamasi
Radio dan Rindu yang Tak Tergantikan
Delapan Persen untuk Driver, 100 Persen untuk Masa Depan
Kronologi BNN Bekuk 2 Warga Rusia di Bali Penyelundup 7,8 Kg Narkoba
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Intens Bahas Kondisi Rupiah
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games