2026-04-14 HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Wacana war ticket haji mengemuka sebagai ide di tengah antrean panjang calon jemaah, namun ada pula masalah keadilan akses.
Jemaah haji Indonesia perlu mengantre bertahun-tahun. Masa tunggunya terakhir kali disetarakan menjadi 26 tahun di setiap provinsi sesuai kebijakan terbaru Kementerian Haji.
Wacana war ticket mengemuka setelah Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/ 2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026).
Pemerintah, kata Irfan, mulai mengkaji kembali sistem yang ada untuk mencari solusi untuk mengatasi persoalan antrean panjang, seiring dengan meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahun yang diikuti oleh keterbatasan kuota.
Pengamat penyelenggara haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Ade Marfuddin menilai langkah ini adalah sebuah solusi.
Langkah ini juga sesuai dengan prinsip istitaah alias kemampuan dalam menunaikan ibadah haji yang dipahami Ade Marfuddin berkaitan dengan momen aktual, tanpa berkaitan dengan momen bertahun-tahun kemudian.
"Haji itu harus istitaah. Nah kemampuan itu diuji dalam bentuk bahwa orang yang bersedia berangkat itu pada tahun itu, ya siap bayar tiket dan langsung berangkat. Tidak melalui proses skema yang menunda sampai 26 tahun," kata Ade saat dihubungi iDoPress, Senin (13/4/2026).
Ade menilai, wacana war ticket haji mempertegas prinsip istitaah di antara para jemaah.
Mereka yang berangkat adalah yang mampu membayar sesuai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah.
Selama ini, kata Ade, kategori jemaah mampu baru terlihat pada jemaah haji khusus yang pelayanannya dikerjakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun lalu, kuota jemaah haji khusus ditetapkan untuk 16.305 orang, atau biasanya berkisar 17.000 orang yang mencakup 8 persen dari total kuota nasional.
"Nah, bisa ini (yang berangkat) adalah orang yang dari antrean BPKH yang 5,4 juta, bisa nanti dari PIHK yang antrean 7-8 orang, bisa orang baru yang punya uang. Nah, ini kan ini positifnya adalah kita akan mengikis, mempertegas kemampuan orang dari sisi BPIH," ucap Ade.
Ade menuturkan, wacana ini juga menghindarkan seseorang dari haji yang tercampur dengan riba.
Ia mengategorikan ribawi pada nilai manfaat haji yang disubsidi dari nilai manfaat 5,7 juta calon jemaah haji secara akumulatif dengan total kelolaan sekitar Rp 170 triliun.
Tercatat pada akhir tahun 2024, dana kelolaan ini tumbuh menjadi Rp 171,65 triliun.
Tarif Transjakarta Diusulkan Jadi Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
BNPB Ungkap Rencana Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera 19.646 Unit
Pimpinan Komisi V DPR Ingatkan Dampak Naiknya Tarif Ojol untuk Konsumen
Laporan Purbaya ke DPR: Pengangguran dan Kemiskinan Turun Tahun Lalu
Bea Cukai Sebut 3,37 Ton Ganja Masuk Lewat Jalur Impor Resmi, Ketahuan di X-Ray
Hari Keeempat Kebakaran TPA Jatiwaringin: Gas Metana Terus Keluarkan Asap
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games