2026-04-14 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi mengaku marah atas peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia.
Dia mengatakan, pelecehan seksual menunjukkan cara berpikir yang menormalkan objektivikasi tubuh perempuan yang seharusnya dijaga dalam prinsip pemikir hukum.
"Ketika prinsip ini justru dimaknai demikian oleh para calon pemikir dan penegak hukum, saya khawatir dengan penegakan hukum ke depan khususnya untuk kasus kekerasan seksual," katanya kepada iDoPress, Selasa (14/4/2026).
Sebab itu, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ini mendukung respons cepat FH UI yang langsung memeriksa kasus tersebut.
Dia juga mengapresiasi langkah FH UI membuka kanal pengaduan dan kesediaan untuk memberikan dukungan kepada pihak korban yang membutuhkan.
Selain penanganan kasus, wanita yang akrab disapa Ami ini mendorong FH UI menggalakkan pencegahan kekerasan seksual.
"Sebagai bagian dari membangun ruang aman dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual dan diskriminasi berbasis gender," imbuhnya.
Karena, kata Ami, normalisasi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk candaan, seksisme, objektivikasi tubuh orang lain merupakan dasar dalam piramida rape culture, yang potensi untuk dimanifestasikan dalam bentuk serangan seksual.
16 Mahasiswa UI Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dikeluarkan
Diberitakan sebelumnya, 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.
Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
Kursi Mahasiswa Baru Unsoed Ditawar dari Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games