2026-04-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua pria berinisial AS dan TS alias Ki Bedil.
Keduanya diamankan terkait dugaan kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal.
Kepala Satuan (Kasat) Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) pukul 15.45 WIB, di sejumlah lokasi di Jawa Barat.
“Lokasi penangkapan pertama berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS,” kata Arsya, dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
AS diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli senjata api ilegal.
Dari tangan AS, polisi menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, satu sampel senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta jaket hitam dan tas pancing.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok,” ujar dia.
Tim pertama bergerak ke rumah AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk membuat senjata.
Sementara itu, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan menangkap TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal.
“Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api,” ungkap dia.
Arsya mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ucap Arsya.
Ia menambahkan, aktivitas TS telah berlangsung sekitar 20 tahun.
“Sudah 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar dia.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Tur Jiangsu “Travelogue of China 2026” Resmi Berakhir, Soroti Inovasi, Keterbukaan, dan Pembangunan Berorientasi pada Masyarakat
PT Otto Media Grup Gandeng Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand, Kreator, dan Rantai Pasok
Tangkap Hakim Harus Izin Ketua MA, Wamenkum: Jaga Independensi Kehakiman
Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi di Bali, Sempat Kabur Naik Jet Pribadi lalu Dipaksa Putar Balik
Edarkan Sabu Tempel di SPBU, 2 Kurir di Jakbar Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
BEM UI Bakal Demo di Bundaran HI Besok, Tuntut Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games