2026-04-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua pria berinisial AS dan TS alias Ki Bedil.
Keduanya diamankan terkait dugaan kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal.
Kepala Satuan (Kasat) Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) pukul 15.45 WIB, di sejumlah lokasi di Jawa Barat.
“Lokasi penangkapan pertama berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS,” kata Arsya, dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
AS diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli senjata api ilegal.
Dari tangan AS, polisi menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, satu sampel senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta jaket hitam dan tas pancing.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok,” ujar dia.
Tim pertama bergerak ke rumah AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk membuat senjata.
Sementara itu, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan menangkap TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal.
“Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api,” ungkap dia.
Arsya mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ucap Arsya.
Ia menambahkan, aktivitas TS telah berlangsung sekitar 20 tahun.
“Sudah 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar dia.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Rano Karno Jelaskan Alasan Toleransi dan Budaya Jadi Kunci Jakarta Masuk Kota Teraman
Oditurat Militer Angkat Bicara soal Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus
Modus Penipuan Jual Tanah Fiktif di Jakut, Korban Rugi Rp 160 Juta
Siap “Perang” di 2029, Kaesang Targetkan Struktur PSI Tuntas sampai Desa
Air Susu Dibalas Air Tuba di Pelayanan Publik
Rano Karno: El Nino “Godzilla” Bisa Picu Suhu Lebih Panas dan DBD di Jakarta
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games