2026-04-09 HaiPress

JAKARTA, iDoPress — Peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jakarta Utara disebut dilakukan dengan modus menyamar sebagai toko kelontong dan toko kosmetik di sejumlah lokasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan modus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Kebanyakan menyamar sebagai toko kelontong maupun toko kosmetik. Jadi ketika ada laporan dari masyarakat kami datangi, kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa di situ ditemukan terdapat banyak obat-obatan berbahaya,” ujar Ari dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (9/4/2026).
Selama periode Januari hingga April 2026, tercatat 14 kasus peredaran obat berbahaya di Jakarta Utara dengan 14 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14.360 butir obat-obatan berbahaya dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, hingga Clonazepam.
Galang mengatakan, ke-14 tersangka yang ditangkap mengaku tidak saling mengenal.
Pihak kepolisian pun masih mendalami kemungkinan adanya jaringan dalam peredaran obat berbahaya tersebut.
"Mereka beda-beda jaringannya juga beda-beda tidak saling kenal, tidak terkait sehingga ketika mungkin kita tanyakan mereka tidak mengenal satu sama lain," ucapnya.
“Saat ini juga sedang dalam proses penyidikan terkait dengan dari mana mereka mendapatkan karena memang modus operandi ini banyak ada yang COD, ada yang mereka mendapatkan langsung dari pengiriman-pengiriman ekspedisi,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Tarif Transum Hanya Rp 1 Hari Ini, Warga Jakarta Jalan-jalan Naik Transjakarta
Kemenhan Bakal Bahas Izin Lintas Udara AS dengan DPR
Mengenal Mekkah Route, Layanan Fast Track untuk Jemaah Haji 2026
Akses ke Lantai 4 Kos Benhil Jakpus Tempat 2 ART Terjun Penuh Kerangkeng yang Digembok
Modus Pemerasan "Kaki Terlindas" di Bekasi Viral, Pengendara Diminta Rp 1 Juta
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games