2026-04-09 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming mengusulkan hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalamsidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Gibran menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.
"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," tulis Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Gibran juga menginginkan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga bisa diyakini oleh masyarakat.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer Jakarta untuk segera disidang.
Empat tersangka itu adalah personel Badan Intelijen Strategis TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Andrie Yunus menyurati Mahkamah Agung (MA) agar kasus yang menimpanya diproses dalam peradilan umum.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," demikian tulis Andrie Yunus.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," ujar dia.
Menurut Andrie, selama ini peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran HAM.
Terlebih, konstitusi Indonesia saat ini sudah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," tutup Andrie.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Tur Jiangsu “Travelogue of China 2026” Resmi Berakhir, Soroti Inovasi, Keterbukaan, dan Pembangunan Berorientasi pada Masyarakat
PT Otto Media Grup Gandeng Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand, Kreator, dan Rantai Pasok
Tangkap Hakim Harus Izin Ketua MA, Wamenkum: Jaga Independensi Kehakiman
Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi di Bali, Sempat Kabur Naik Jet Pribadi lalu Dipaksa Putar Balik
Edarkan Sabu Tempel di SPBU, 2 Kurir di Jakbar Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
BEM UI Bakal Demo di Bundaran HI Besok, Tuntut Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games