2026-04-08 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR Safaruddin menekankan perlunya pengaturan terkait batas waktu tindak pidana dalam proses perampasan aset.
Menurutnya, pengaturan tersebut perlu ada dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana untuk mencegah penyitaan aset yang tidak relevan dengan waktu terjadinya kejahatan.
"Jangan sampai semua harta disita tanpa melihat waktu terjadinya tindak pidana. Itu harus diatur secara jelas," ujar Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (8/4/2026).
Dalam RDPU itu, Safaruddin juga menyinggung soal mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF).
Perampasan aset tanpa putusan pidana, kata Safaruddin, harus benar-benar diatur secara jelas dan detail dalam RUU Perampasan Aset.
Tegasnya, perampasan aset dalam proses penegakan hukum harus memiliki kepastian hukum dan tidak boleh mengacu kepada kecurigaan saja.
"Kita boleh melakukan penyitaan, tetapi kontrol yudisial tetap harus ada. Semua tindakan harus bisa diuji secara substantif," ujar Safaruddin.
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.
Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.
"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.
Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Sore Ini, Prabowo Disebut Bakal Umumkan Nasib Ongkos Penerbangan Haji 2026
KPK Periksa 7 ASN di Pekalongan Terkait Kasus Bupati Fadia Arafiq
Polisi Buru Bos Pabrik Ekstasi dan “Happy Water” di Apartemen Jaktim
Menteri hingga Pejabat Eselon I Berdatangan ke Istana Jelang Taklimat Prabowo
Jusuf Kalla Tak Komunikasi dengan Jokowi soal Laporkan Rismon: Ini Martabat Saya
Tanggapi Bantahan Rismon soal Video AI, Jusuf Kalla: Tetapi Tidak Membantah Isi Tudingannya
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games