2025-03-06 IDOPRESS
TANGERANG,KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Februari 2025.
Ketujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari MF (43),IY (36),RF (31),S (53),Z (19),SP (37),dan MRL (52).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan,dalam pengungkapan kasus ini,sebanyak 127 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diselamatkan.
"Sepanjang Februari 2025,kami mencegah 127 orang CPMI yang nonprosedural,yang akan berangkat ke luar negeri," ujar Ronald Sipayung di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta,Kota Tangerang,Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Polri Akan Kaji Langkah Antisipasi agar Korban TPPO Tak Jadi Pelaku Judi Online
Menurut Ronald,tujuh pelaku yang ditangkap berencana mengirimkan ratusan korbannya ke berbagai negara,termasuk Asia Tenggara,Timur Tengah,dan Eropa.
"Beberapa negara tujuan itu paling banyak dominan adalah ke Timur Tengah,kemudian ada juga yang di kawasan Eropa,tepatnya di Yunani,dan juga ada yang di kawasan Asia Tenggara,yaitu Thailand dan Kamboja," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono menjelaskan,modus operandi para pelaku yang mengiming-imingi korbannya dengan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga hingga pekerja di restoran dengan gaji yang menggiurkan.
"Para tersangka ini menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan iming gaji berkisar Rp 16 juta sampai Rp 30 juta per bulan," kata Yandri Mono.
Lebih lanjut,ia menambahkan,salah satu dari 127 korban juga diberangkatkan dengan cara disisipkan ke dalam rombongan jemaah Haji dan Umroh,menggunakan pakaian yang menyerupai rombongan tersebut.
Baca juga: Korban TPPO di Jakut Mayoritas dari Jateng dan Jabar,Ada yang Masih di Bawah Umur
"Dalam prosesnya,ternyata korban berinisial SS ini dibantu untuk dibuatkan semacam ID card siskopatuh. Siskopatuh itu adalah sistem komputer sesi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus. Jadi korban ini disisipkan seolah-olah bahwa dia adalah jemaah umrah," jelasnya.
Atas perbuatannya,para tersangka dikenakan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI [NOMOR_PLACEHOLDER]21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
The RA Auto Salon will be held for October 18-20, 2025
INTERFILIÈRE SHANGHAI 2025 – Countdown 15 Days Global Innovation Meets Asian Market Power | October 13–14, Shanghai Exhibition Center
Masters Gather, A Feast of Opera — “Hundred Operas Enter Anhui · Starlight in Hefei” Officially Kicks Off
2025 Global "Online Confucius Commemoration Ceremony" Live Streaming Held at Large Scale
Inisiatif Aksi Inovasi Bersama China & ASEAN untuk Penerapan Model AI di bidang Meteorologi diluncurkan
Embark on a journey of financial wisdom and invest in the future | Fortispar, your exclusive investment growth partner!
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games