Sindikat TPPO di Bandara Soetta Terungkap, Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 30 Juta

2025-03-06 IDOPRESS

TANGERANG,KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Februari 2025.

Ketujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari MF (43),IY (36),RF (31),S (53),Z (19),SP (37),dan MRL (52).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan,dalam pengungkapan kasus ini,sebanyak 127 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diselamatkan.

"Sepanjang Februari 2025,kami mencegah 127 orang CPMI yang nonprosedural,yang akan berangkat ke luar negeri," ujar Ronald Sipayung di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta,Kota Tangerang,Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Polri Akan Kaji Langkah Antisipasi agar Korban TPPO Tak Jadi Pelaku Judi Online

Menurut Ronald,tujuh pelaku yang ditangkap berencana mengirimkan ratusan korbannya ke berbagai negara,termasuk Asia Tenggara,Timur Tengah,dan Eropa.

"Beberapa negara tujuan itu paling banyak dominan adalah ke Timur Tengah,kemudian ada juga yang di kawasan Eropa,tepatnya di Yunani,dan juga ada yang di kawasan Asia Tenggara,yaitu Thailand dan Kamboja," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono menjelaskan,modus operandi para pelaku yang mengiming-imingi korbannya dengan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga hingga pekerja di restoran dengan gaji yang menggiurkan.

"Para tersangka ini menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan iming gaji berkisar Rp 16 juta sampai Rp 30 juta per bulan," kata Yandri Mono.

Lebih lanjut,ia menambahkan,salah satu dari 127 korban juga diberangkatkan dengan cara disisipkan ke dalam rombongan jemaah Haji dan Umroh,menggunakan pakaian yang menyerupai rombongan tersebut.

Baca juga: Korban TPPO di Jakut Mayoritas dari Jateng dan Jabar,Ada yang Masih di Bawah Umur

"Dalam prosesnya,ternyata korban berinisial SS ini dibantu untuk dibuatkan semacam ID card siskopatuh. Siskopatuh itu adalah sistem komputer sesi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus. Jadi korban ini disisipkan seolah-olah bahwa dia adalah jemaah umrah," jelasnya.

Atas perbuatannya,para tersangka dikenakan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI [NOMOR_PLACEHOLDER]21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games