Jaksa Sebut Tom Lembong Melawan Hukum, Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi

2025-03-06 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Jaksa penuntut umum menyebut,Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016,Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) terhadap 10 pihak swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.

Menurut jaksa,kebijakan Tom pada 2015-2016 ini masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yang berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara.

”Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Tom Lembong Langsung Eksepsi Hari Ini Juga,Pengunjung Sidang Tepuk Tangan

Adapun 10 pihak swasta itu adalah Tony Wijaya NG melalui PT Angles Products,Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene,dan Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya.

Kemudian,Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,Hendrogiarto A.

Tiwow melalui PT Duta Sugar International,Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur,Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas,dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

Selain itu,jaksa juga menyebut menerbitkan rekomendasi PI itu tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Penuntut umum juga mempersoalkan kebijakan Tom Lembong menerbitkan surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 terhadap 7 dari 10 perusahaan swasta tersebut.

Baca juga: Dakwaan Tom Lembong,10 Orang Diperkaya Rp 515 Miliar dari Kasus Impor Gula

“Padahal (Tom) mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini,Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum,memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Terbaru

1NIHAO! CHINA 2025 Asian Tour Operators' China Trip · Handan Stop & "Show the World Handan" Exchange Conference Successfully Held

NIHAO! CHINA 2025 Asian Tour Operators' China Trip · Handan Stop & "Show the World Handan" Exchange Conference Successfully Held

2Talks Between Chairman of the Board of Directors of TIENS Group and Uzbekistan's Deputy Prime Minister Discussing New Developments In Digital Health Under the "Belt and Road Initiative"

Talks Between Chairman of the Board of Directors of TIENS Group and Uzbekistan's Deputy Prime Minister Discussing New Developments In Digital Health Under the "Belt and Road Initiative"

3Framework Universal Paspor Produk Digital Pertama di Dunia Diluncurkan Membangun Fondasi Kepercayaan Digital Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan Global

Framework Universal Paspor Produk Digital Pertama di Dunia Diluncurkan Membangun Fondasi Kepercayaan Digital Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan Global

4Annual Award Ceremony of the 4th Cross Lingual Chanting Assembly of Confucian Classics Held

Annual Award Ceremony of the 4th Cross Lingual Chanting Assembly of Confucian Classics Held

5SOUEAST Unveils New Chapter in Egypt, Strengthening African Market Presence

SOUEAST Unveils New Chapter in Egypt, Strengthening African Market Presence

6Master Yiyang Fengsui Makes a Grand Return with The Nature of Tao and Virtue II, Leading the Way in Modern Spiritual Cultivation

Master Yiyang Fengsui Makes a Grand Return with The Nature of Tao and Virtue II, Leading the Way in Modern Spiritual Cultivation

©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games