2025-03-06 IDOPRESS
JAKARTA,iDoPress - Jaksa penuntut umum menyebut,Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016,Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) terhadap 10 pihak swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.
Menurut jaksa,kebijakan Tom pada 2015-2016 ini masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yang berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara.
”Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Tom Lembong Langsung Eksepsi Hari Ini Juga,Pengunjung Sidang Tepuk Tangan
Adapun 10 pihak swasta itu adalah Tony Wijaya NG melalui PT Angles Products,Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene,dan Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya.
Kemudian,Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,Hendrogiarto A.
Tiwow melalui PT Duta Sugar International,Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur,Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas,dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Selain itu,jaksa juga menyebut menerbitkan rekomendasi PI itu tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Penuntut umum juga mempersoalkan kebijakan Tom Lembong menerbitkan surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 terhadap 7 dari 10 perusahaan swasta tersebut.
Baca juga: Dakwaan Tom Lembong,10 Orang Diperkaya Rp 515 Miliar dari Kasus Impor Gula
“Padahal (Tom) mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini,Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum,memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
NIHAO! CHINA 2025 Asian Tour Operators' China Trip · Handan Stop & "Show the World Handan" Exchange Conference Successfully Held
Talks Between Chairman of the Board of Directors of TIENS Group and Uzbekistan's Deputy Prime Minister Discussing New Developments In Digital Health Under the "Belt and Road Initiative"
Framework Universal Paspor Produk Digital Pertama di Dunia Diluncurkan Membangun Fondasi Kepercayaan Digital Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan Global
Annual Award Ceremony of the 4th Cross Lingual Chanting Assembly of Confucian Classics Held
SOUEAST Unveils New Chapter in Egypt, Strengthening African Market Presence
Master Yiyang Fengsui Makes a Grand Return with The Nature of Tao and Virtue II, Leading the Way in Modern Spiritual Cultivation
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games