Komisi IV Bakal Konfrontir Menteri KP dan Kades Kohod soal Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar

2025-03-06 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono serta Kepala Desa (Kades) Kohod,Arsin Bin Asip,untuk mengklarifikasi polemik denda Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang,Banten.

Anggota Komisi IV DPR RI,Firman Soebagyo,mengatakan pernyataan Menteri KKP yang menyebut Kades Kohod bersedia membayar denda harus dipertanggungjawabkan.

Pasalnya,Arsin telah membantah klaim tersebut.

“Oleh karena itu perlu adanya klarifikasi,baik dari masyarakat yang menjadi korban maupun dari Pak Menteri. Kalau perlu,nanti kita hadapkan,” ujar Firman kepada wartawan,Kamis (6/3/2025).

Firman menekankan perlunya konfrontasi soal perbedaan pernyataan antara Menteri KKP dan Kades Kohod,agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara jelas.

Baca juga: Bantahan Kades Kohod soal Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar,Sebut Menteri KP Keliru

“Kita konfirmasi dulu dua belah pihak. Kalau memang perlu dan teman-teman (Komisi IV) bersepakat,kita konfrontir saja supaya clear. Jadi rakyat harus diberikan jawaban yang betul-betul memuaskan semua pihak,” jelas Firman.

Dalam kesempatan itu,Firman pun mengingatkan agar pejabat publik,terutama sekelas menteri,harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di forum resmi.

Terlebih lagi,kata Firman,pernyataan yang disampaikan Sakti menyangkut sanksi hukum dan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai dalam sebuah rapat resmi,menteri memberikan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Itu namanya pembohongan publik. Kalau pembohongan publik,artinya ada konsekuensi yang harus diterima,” jelas Firman.

Sebelumnya,Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut Kades Kohod Arsin Bin Asip dan seorang perangkat desa berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang,Banten.

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Diskusikan dengan Kades Kohod soal Denda Rp 48 Miliar

Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen,Jakarta,Kamis (27/2/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada,maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut,yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Sakti.

Menteri KKP juga menyatakan bahwa keduanya telah dijatuhi sanksi administrasi berupa denda Rp 48 miliar.

“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” ujarnya.

Namun,pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Arsin.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games