2025-03-05 IDOPRESS
Sumber Antaranews.com
iDoPress - Buron kasus korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Singapura.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
Setyo menuturkan,proses penuntutan tersebut adalah bagian dari rangkaian proses hukum dalam rangka ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
"Saya dapat informasi bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita maka yang bersangkutan (Paulus Tannos) saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo,di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK,Jakarta,seperti dilansir dari Antara,Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Mengapa Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Berjalan Lama?
KPK saat ini masih menunggu rampungnya proses penuntutan tersebut. Setelah proses tersebut rampung,lanjut Setyo,pemerintah Indonesia baru bisa mengambil langkah selanjutnya.
"Nah,dari proses penuntutan itu nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," ujar dia.
Soal tenggat waktu yang diberikan pemerintah Singapura pada 3 Maret 2025,Setyo menyatakan bahwa batas waktu tersebut tidak lagi relevan karena saat ini sudah ada proses penuntutan yang berlangsung di Singapura.
"Kan kemarin batas waktu tanggal 3 (Maret 2025) kan,tetapi setelah itu ada proses penuntutan,ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," tutur dia.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura,Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Baca juga: Soal Ekstradisi Paulus Tannos,Wamenkum: Singapura Pelajari Dokumen Indonesia
Sebelum penangkapan,Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025,Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini,pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Saat ini,Kementerian Hukum,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),Kejaksaan Agung,serta Kementerian Luar Negeri RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tinjau Jembatan Kemang Pratama yang Ambles, AHY Minta Perbaikan Dimulai Sore Ini
Sindikat TPPO di Bandara Soetta Terungkap, Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 30 Juta
SMAN 21 Bekasi Bingung Gelar Ujian Akhir Usai Terdampak Banjir
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
KPK Panggil Kepala BPKH Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games