2025-03-05 IDOPRESS
JAKARTA,iDoPress - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM),Windu Aji Sutanto melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo,Konawe Utara,Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan surat dakwaan,tindakan pencucian uang dilakukan bersama-sama dengan pelaksana lapangan PT LAM,Glenn Ario Sudarto.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu hasil penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam,Tbk,blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu,propinsi Sulawesi Tenggara,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,Rabu (5/3/2025).
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta Kekayaan tersebut," ujar Jaksa lagi.
Baca juga: Kejagung Tahan 2 Pejabat ESDM yang Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang Ore Nikel di Sultra
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Glenn mendirikan PT LAM bersama Tan Lie Pin sesuai akta pendirian tertanggal 21 Januari 2020.
Kemudian,Glenn menjabat sebagai direktur PT LAM,sementara Tan Lie sebagai komisaris.
Sementara itu,kata Jaksa,Windu yang menjadi salah satu pemegang saham PT Khara Nusa Investama membeli saham PT LAM sebanyak 1.900 lembar saham.
Menurut jaksa,nilai perlembarnya sebesar Rp. 1.000.000 sehingga PT Khara Nusa Investama memiliki sebanyak 95 persen saham.
Di sisi lain,PT LAM merupakan anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea untuk mengelola pertambangan di blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea milik PT Antam.
Baca juga: Bermodus Dokumen Terbang,Manajer PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel
Dalam pelaksanaan proyek ini,Glenn selaku pelaksana PT LAM disebut berperan aktif melakukan penambangan ore nikel dan penjualan ke pihak lain. Padahal,hasil penambangan yang dilakukan PT LAM seharusnya langsung diserahkan ke PT Antam bukan untuk dijual.
Glenn juga disebut membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dari Andi Adriansyah alias Iyan dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) melalui Rudy Hariyadi Tjandra dengan harga antara 3 sampai dengan 5 dollar Amerika Serikat per metrik ton.
Tindakan ini,menurut jaksa,membuat seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari Wilayah IUP PT KKP dan PT TMM,sehingga ore nikel tersebut dapat dijual kepada pihak lain.
Jaksa memaparkan bahwa Glenn meminta Tan Lie membuka rekening atas nama orang lain pada periode Desember 2021-Januari 2022. Tujuannya,menampung pengiriman uang hasil keuntungan penjualan ore nikel.
Baca juga: Hukuman Eks Direktur Keuangan PT Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Tan Lie meminta Supriono dan Opah Erlangga Pratama yang merupakan office boy (OB) di PT LAM untuk membuat rekening.
Adapun Glenn melakukan kontrak kerja sama dengan 38 perusahaan dan beberapa perusahaan lain tanpa kerja sama. Namun,untuk masuk dan melakukan penambangan harus dengan persetujuan Glenn.
Tinjau Jembatan Kemang Pratama yang Ambles, AHY Minta Perbaikan Dimulai Sore Ini
Sindikat TPPO di Bandara Soetta Terungkap, Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 30 Juta
SMAN 21 Bekasi Bingung Gelar Ujian Akhir Usai Terdampak Banjir
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
KPK Panggil Kepala BPKH Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games