2025-03-05 HaiPress

JAKARTA,iDoPress – Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends mengingatkan PSSI dan Kemenpora,proses naturalisasi pemain tim nasional sepak bola tidak boleh menghambat kesempatan bagi pemain lokal.
Menurut politikus PDI-P itu,PSSI dan Kemenpora harus berkomitmen membuka kesempatan bagi para pemain lokal untuk bisa bersaing dan berlaga bersama Skuad Garuda.
“Proses naturalisasi hendaknya,pertama,tidak menghilangkan konsentrasi Kemenpora dan PSSI untuk tetap memberikan perhatian serius dan menjadikannya sebagai prioritas utama,yakni meningkatkan kualitas pemain nasional di tingkat lokal,” ujar Mercy dalam rapat kerja bersama PSSI dan Kemenpora,Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Komisi X Setujui Naturalisasi Emil Audero,Joey Pelupessy,dan Dean James
Mercy mengakui banyaknya pemain naturalisasi yang masuk ke dalam tim nasional bisa mempersempit kesempatan bagi pemain lokal untuk tampil di level internasional.
Untuk itu,PSSI dan Kemenpora tidak boleh mengubah salah satu fokus utamanya,yakni memastikan pemain-pemain muda yang telah dilatih sejak usia dini tetap memiliki kesempatan untuk berkembang.
“Harapan kami,dengan begitu banyaknya pemain naturalisasi masuk ke Indonesia dan memperkuat timnas,ada plus-minusnya. Tetapi tujuan utama kita adalah agar anak-anak kita yang telah kita latih sejak usia muda tidak kehilangan kesempatan emas di masa depan,” pungkas Mercy.
Baca juga: Anggota DPR Ungkap Modus Politik Uang dengan Sensus,Raup Banyak Suara Tanpa Kampanye
Sebelumnya,Komisi X DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan naturalisasi terhadap tiga calon pemain tim nasional Indonesia,yakni Emil Audero Mulyadi,Dean Ruben James,dan Joey Mathijs Pelupessy.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X,Lalu Hardian Irfanu,dalam rapat kerja bersama Kemenpora dan PSSI.
“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan RI atas nama Joey Mathijs Pelupessy,Emil Audero Mulyadi,dan Dean Ruben James,” ujar Lalu.
Menurut Lalu,hasil rapat ini akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (6/3/2025).
“Hasil rapat kerja hari ini disampaikan kepada rapat paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2025 untuk diambil keputusan,” katanya.
Baca juga: Rapat Tertutup,DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong
Meski telah mendapat persetujuan dari Komisi X,Lalu menegaskan bahwa penetapan kewarganegaraan tetap menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Komisi X DPR RI,pemerintah,dan PSSI menyepakati bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tur Jiangsu “Travelogue of China 2026” Resmi Berakhir, Soroti Inovasi, Keterbukaan, dan Pembangunan Berorientasi pada Masyarakat
PT Otto Media Grup Gandeng Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand, Kreator, dan Rantai Pasok
Tangkap Hakim Harus Izin Ketua MA, Wamenkum: Jaga Independensi Kehakiman
Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi di Bali, Sempat Kabur Naik Jet Pribadi lalu Dipaksa Putar Balik
Edarkan Sabu Tempel di SPBU, 2 Kurir di Jakbar Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
BEM UI Bakal Demo di Bundaran HI Besok, Tuntut Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games