2025-03-04 IDOPRESS
JAKARTA,KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukum mengajukan tiga ahli hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/3/2025).
Tiga orang ahli yang terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara dari sejumlah universitas yang diajukan.
"Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK siang ini," kata kuasa hukum Hasto,Ronny Talapessy,dalam keterangan tertulis,Selasa.
Para ahli hukum yang diajukan adalah Aditya Wiguna Sagala dari Universitas Airlangga,Beniharmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,dan Idul Rishan dari Universitas Islam Indonesia.
Baca juga: Kubu Hasto Minta KPK Selesaikan Praperadilan Sebelum Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Ronny mengatakan,pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan ini adalah hak tersangka.
Dia mengatakan,hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya,jadi setelah kami membahas di tim PH (penasehat hukum) dan sejalan dengan apa yang disampaikan Mas Hasto,maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut,kami gunakan," ujar Ronny.
Ronny mengatakan,tim kuasa hukum mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka yang sudah ditegaskan di aturan perundang-undangan tersebut.
Baca juga: Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi,Bobby: Ya Sudah Mau Gimana,Silakan Saja...
"Apalagi kami juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut. Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku serta menangani perkara ini secara tergesa-gesa," kata dia.
"Hal seperti itu,kalau benar,justru dapat semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi di balik proses hukum yang berlaku," sambungnya.
Ronny mengatakan,ahli hukum yang diajukan akan menjelaskan kepada penyidik KPK hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.
Ia mengatakan,ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Pada putusan tersebut,kata dia,tidak ditemukan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku.
"Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDI-P ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan Putusan MA dan Fatwa MA," ucap dia.
Diketahui,Hastotersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Ia diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW serta menghalangi penyidikan terhadap Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tinjau Jembatan Kemang Pratama yang Ambles, AHY Minta Perbaikan Dimulai Sore Ini
Sindikat TPPO di Bandara Soetta Terungkap, Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 30 Juta
SMAN 21 Bekasi Bingung Gelar Ujian Akhir Usai Terdampak Banjir
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
KPK Panggil Kepala BPKH Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games