2025-03-04 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Direktur Eksekutif Setara Institute,Ismail Hasani,menyebut selama 10 tahun terakhir ada 37 peristiwa ketegangan antara TNI dan Polri.
Ismail menyampaikannya dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR RI,Kompleks Parlemen,Jakarta,Selasa (4/3/2025),yang membahas soal revisi Undang-Undang TNI.
Mulanya,ia menyampaikan soal penyebab adanya beberapa konflik antara TNI dan Polri. Salah satunya faktor sosiologis pragmatis.
"Sehingga ini menjadi entitas yang kalau kita deteksi,dari konflik-konflik di permukaan dan melibatkan anggota di garda depan,misalnya di level kabupaten,kecamatan,bahkan di lapangan,konflik-konflik ini kan kita bisa tangkap betul kenapa dalam 10 tahun terakhir kita catat ada 37 peristiwa ketegangan antara TNI dan Polri misalnya," ujar Ismail.
Menurut dia,faktor sosiologis pragmatis ini akibat tentara memiliki ketimpangan kesejahteraan dengan polisi.
Baca juga: Serba-serbi Pembahasan Revisi UU TNI di DPR: Dari Usia Pensiun,Jabatan Sipil,hingga Larangan Berbisnis
"Ini sesuatu yang kalau kita deteksi lebih dalam,sebenarnya adalah soal argumen sosiologis pragmatis,ada ketimpangan kesejahteraan,ada ketimpangan peran,ada ketimpangan perlakuan,dan seterusnya,khususnya dalam 20 tahun terakhir," ucap dia.
Oleh karenanya,revisi UU TNI juga penting untuk membenahi soal ini.
"Nah itu yang saya sebut argumen sosiologis pragmatis yang menggambarkan pentingnya RUU TNI," kata Ismail.
Sebagai informasi,Badan Legislasi DPR RI 2019-2024 memutuskan membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Diketahui,UU TNI dan UU Polri merupakan dua beleid yang rencananya akan direvisi berdasarkan usul inisiatif DPR.
Baca juga: Kontras Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI dan Polri: Berpotensi Kembali ke Orba
Pembahasan dibatalkan karena revisi sejumlah pasal dalam beleid ini menuai sorotan.
Namun,DPR RI 2024-2029 kembali menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Buruh: Kami Tak Mau RUU Ketenagakerjaan Berujung Judicial Review Lagi, Habiskan Tenaga
Kuasa Hukum Dokter Tifa Soroti Permintaan JPU soal Wajib Lapor: Statusnya Tersangka atau Terdakwa?
MRT-LRT Jakarta Akan Terhubung di Dukuh Atas, dari Pondok Labu ke Kelapa Gading Kurang 1 Jam
Pengamat Sarankan Jalur Sepeda di Jalanan Jakarta Dipindah ke Trotoar, Tak Boleh Dihapus
19 Juta Lapangan Kerja, Janji di Tengah PHK Massal dan Krisis Sarjana Menganggur
Pimpinan Komisi I DPR Bela Panglima TNI soal Jaga Keamanan Masyarakat: Tidak Ambil Tugas Polri
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games