2025-01-22 IDOPRESS

JAKARTA,KOMPAS.com – Forum Rektor Indonesia mendukung wacana agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin menilai langkah ini sangat positif,asalkan perguruan itu telah memiliki status badan hukum (BHP) dan unit usaha sendiri.
“Perguruan tinggi seperti ITB atau UGM,yang sudah profesional dan memiliki unit usaha,sebenarnya sudah biasa mendapat kontrak di sektor pertambangan," ujar Didin kepada Kompas.com,Rabu (22/1/2025).
"Jadi,syaratnya harus yang sudah BHP dan memiliki badan usaha mandiri,” ujar dia.
Baca juga: Revisi UU Minerba,Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Kelola Tambang
Menurut Didin,melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan meningkatkan pendapatan lembaga,terutama bagi perguruan tinggi swasta besar yang memiliki yayasan dengan unit usaha.
Pendapatan tambahan ini diharapkan dapat mengurangi beban mahasiswa,misalnya dengan menekan kenaikan SPP atau biaya operasional lainnya.
“Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang,tentu muaranya akan meringankan beban mahasiswa," kata Didin.
"SPP mungkin tidak perlu naik,beban lain juga tidak perlu naik,dan kesejahteraan pegawai bisa meningkat,” ujar rektor Universitas Al Ghifari itu.
Baca juga: Rektor UII Menolak Usulan Perguruan Tinggi Kelola Bisnis Tambang
Ia melanjutkan,keterlibatan perguruan tinggi juga akan mendukung aspek keberlanjutan lingkungan,karena perguruan tinggi memiliki keahlian akademis terkait ekologi dan pengabdian masyarakat.
Didin menambahkan perguruan tinggi memiliki sistem pengawasan yang lebih baik melalui yayasan dan dewan wali amanah.
Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik dan negara terhadap pengelolaan tambang.
Menurut Didin,jika pengelolaan ini dilakukan dengan baik,selain meningkatkan pendapatan negara melalui pajak,juga akan memberikan dampak positif pada dunia pendidikan dan masyarakat secara luas.
“Bukan berarti saya mengatakan sesuatu tidak jujur,enggak barangkali dengan perguruan tinggi akan jauh lebih jujur," kata Didin.
"Karena tentunya di situ ada badan pengawas,baik pengawas di yayasan,walaupun di perguruan tinggi kan ada namanya wali amanah," ujar dia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.
Baca juga: Ombudsman: Setelah Tambang untuk Ormas,Kini untuk Kampus,Kami Perlu Dalami...
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemerintah dengan DPR juga sudah sepakat bahwa Undang-Undang Minerba memang harus direvisi.
Alasannya adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus disesuaikan terhadap undang-undang itu.
“Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” katanya usai rapat di Kompleks Parlemen,Jakarta,Senin (20/1/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Satpam Bundaran HI Masih Trauma, Belum Siap Lapor Polisi soal Cekcok dengan Sopir Alphard
Anggota DPR Ingatkan Operator Tak Naikkan Tarif usai Putusan MK soal Kuota Internet
Menko Polkam Sebut Pelarangan Vape Hanya Berlaku bagi yang Terkait Narkoba
Kejagung: Sidang Etik Febrie Adriansyah Menunggu Proses Pidana
Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi dalam Sprindik TPPU
Jakarta Triathlon 2026 Digelar di Ancol 13 September, Buka Kategori Anak hingga Lansia
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games