2025-01-22 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersepakat bahwa kepala daerah yang hasil pilkadanya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik belakangan menunggu putusan MK.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri,KPU,Bawaslu,dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda,Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa bakal digelar lebih dulu pada 6 Februari 2025.
“Yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” kata Rifqi.
Sebagai informasi,Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Komisi Pemilihan Umum (KPU),dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Mendagri Sebut Mustahil 545 Kepala Daerah Dilantik Serentak
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur,wakil gubernur,bupati,wakil bupati,wali kota,dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
Sebab,kata Rifqi,sejumlah daerah saat ini sedang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
BGN Tegaskan SLHS Syarat Mutlak untuk Dirikan SPPG, Bukan Administratif
Puluhan Angkot M44 Kosong Berjejer di Stasiun Tebet, Sopirnya Demo di Balai Kota Jakarta
Jawab Anggota DPR, Kejagung Pamerkan Capaian Badan Pemulihan Aset
Melihat Terminal Pondok Cabe Tangsel yang Mendadak Viral Usai Jadi Lokasi Syuting No Na
Sidang Klaim BPJS Fiktif, Mantan Kacab Akui Hanya Andalkan "Dokumen Lengkap" untuk Disetujui
MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor Berjalan Paralel dengan Perampasan Aset
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games