2025-01-22 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan,semua kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.
Rifqi menegaskan,pelantikan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati,serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
“Jadi baik gubernur,wakil gubernur,bupati,wakil bupati,wali kota,wakil wali kota,seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI,Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
Adapun kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati,dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi.
Diberitakan sebelumnya,Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Baca juga: Kepala Daerah yang Bersengketa Dilantik Belakangan,Tunggu Ada Putusan MK
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri,KPU,Bawaslu,dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur,serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Rifqi,Rabu.
Sementara itu,untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK,pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
Baca juga: Komisi II Ungkap Kepala Daerah Petahana Kabur Setelah Kalah Pilkada
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Eksepsi Dikabulkan, Mengapa Jaksa Masih Bisa Tuntut Dokter Tifa Lagi di Kasus Ijazah Jokowi?
KPK Sita Mobil Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat
Jalan Kali Anyar Tambora Jakbar Retak dan Bergelombang, Warga Minta Segera Diperbaiki
Bareskrim Tangkap Buron Kasus 394 Butir Ekstasi di Riau
Ogah Putar Balik 1,5 Km, Pemotor Nekat Lawan Arah di Jalan Ir H Juanda Jakpus
Komisi X DPR Tak Tahu Menahu soal Pembentukan Universitas Republik Indonesia
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games