2025-01-22 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri,KPU,Bawaslu,dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati,serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda,Rabu.
Baca juga: Mendagri Beri Opsi Pelantikan Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Digelar 6 Februari
Sementara,untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK,pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
Baca juga: Mendagri Sebut Mustahil 545 Kepala Daerah Dilantik Serentak
Sebagai informasi,Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Komisi Pemilihan Umum (KPU),dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur,wakil gubernur,bupati,wakil bupati,wali kota,dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sempat Dukung Pilkada Lewat DPRD, PKB Kini Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Demo Ojol di Monas Tak Cuma soal Komisi 8 Persen, tapi Juga Soroti Pertalite
Deadline Revisi UU Ketenagakerjaan Tinggal 3 Bulan Lagi...
Kontak Tembak di Intan Jaya: Wakil Kodap OPM Okto Tigau Tewas
"Jokowi Merasa Nama Baik Tercemar, Dihina Sehina-hinanya, Direndahkan Serendah-rendahnya"
Pengendara Minta Perbaikan Jalan Raya Pekayon Bekasi Tak Molor: Bisa Makin Lama Kena Macet
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games