2025-01-14 IDOPRESS

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satpam yang bertugas di kantor DPP PDIP terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidik untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,satpam atau Security Satgas tersebut bernama Nur Hasan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).
Baca juga: KPK Panggil Staf,Kader PDI-P,hingga Plt Dirjen Imigrasi Terkait Hasto
Selain Nur Hasan,KPK juga memanggil empat orang lainnya,yaitu Kusnadi selaku staf Hasto Kristiyanto,dan Saeful Bahri selaku kader PDIP sekaligus eks anak buah Hasto,Saffar M. Godam selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Plt Direktur Jenderal,serta Jhoni Ginting selaku karyawan BUMN.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Baca juga: Kepala di Perusahaan Money Changer dan Notaris Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Selain itu,Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tec-Do Integrates Seedance 2.0 into Navos to Empower Global Video Marketing
Pimpinan Baleg DPR Usul Bentuk Badan Supervisi Satu Data Indonesia
Peneliti BRIN: Jokowi Keliling Indonesia untuk Bantu PSI Lolos ke Parlemen
Intip Kecanggihan Robot Damkar Baru di Jakarta, Bisa Deteksi Gas Beracun
Polisi Buru Wanita Asal Bangka Belitung Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja
Pembubaran Ibadah di GMS Bantul, Kemenag: Hormati Kebebasan Beragama
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games