2025-01-14 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan,Gregorius Ronald Tannur,Erintuah Damanik,mengajukan pinjam pakai terhadap rekening berisi Rp 1,9 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permohonan ini Erin sampaikan melalui kuasa hukumnya,Filmon LW Lay,dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mulanya,Filmon menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar rekening atas nama istri Erin,Rita Sidauruk,yang disita Kejagung,dikembalikan.
Sebab,pihak keluarga membutuhkan uang itu untuk upacara adat pemakaman mertua Erin.
Baca juga: Gaya Tertutup 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur,Bertopi dan Selalu Pakai Masker
"Sudah kami masukkan ke PTSP,juga akan kami masukkan ke majelis karena tertanggal 11 Januari 2025,Jbu Tiamsa Silalahi,atau ibu dari Ibu Rita,istrinya Pak Erintuah,sudah dipanggil Tuhan Yang Mulia," kata Filmon di ruang sidang,Selasa (14/1/2025).
Filmon mengatakan,sejak persidangan lalu,pihaknya sudah meminta uang itu dikembalikan karena tidak terkait perkara suap Erin.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan mertua Erin dan pemakamannya.
Namun,Tiamsa meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit mulai 6 Januari lalu.
Baca juga: Eksepsi Ditolak,Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur Berlanjut
Jenazahnya disemayamkan di Siantar,Sumatra Utara,dan akan dimakamkan di Samosir.
"Kalau di budaya Batak itu biasanya dipestakan untuk meninggalnya Yang Mulia dan disiapkan untuk kematiannya. Dan uang ini pun tidak ada hubungannya dengan perkara ini,uang ini memang uang ibu ini sendiri," ujar Filmon.
"Maksud kita,jangan juga kita karena waktu melanggar hak dari Ibu Tiamsa ini,Yang Mulia,dan faktanya hari ini sudah meninggal dunia,belum sempat terawat," tambahnya.
Menanggapi permohonan ini,Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,Teguh Santoso,mengaku turut berduka.
Namun,majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut karena jaksa penuntut umum menyatakan rekening itu berikut isinya masih digunakan untuk pembuktian di persidangan.
Baca juga: Dapat Jatah Uang Suap Kasus Ronald Tannur,Eks Ketua PN Surabaya Berpotensi Jadi Tersangka
Selain itu,Hakim Teguh juga mempersoalkan permohonan Erin yang meminta rekening itu "dikembalikan." Sementara,pengembalian barang bukti baru bisa dilakukan dalam amar putusan.
"Mohon maaf,karena bahasanya mengembalikan untuk mengembalikan barang bukti adalah nanti di akhir putusan,apakah itu dikembalikan,dirampas,atau dimusnahkan. Itu nanti ya," kata Hakim Teguh.
50 Days to Go: Step into Her World at Interfilière Shanghai 2026
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games