2025-01-12 IDOPRESS
JAKARTA,iDoPress - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar para polisi yang menjadi pelaku pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dipidana,tidak cuma disanksi etik.
Sugeng menyebut bahwa tindakan meminta uang seperti pemerasan adalah bentuk korupsi.
"Tidak cukup (sanksi etik). Sudah jelas bahwa tindakan meminta uang adalah pemerasan dalam jabatan alias korupsi. Polri jangan tutup mata atau menghindar untuk menjawab isu pidana ini," ujar Sugeng kepada Kompas.com,Minggu (12/1/2025).
Sugeng menjelaskan,jika para polisi pemeras penonton DWP ini sampai tidak pidana,maka akan timbul efek domino.
Baca juga: 4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP
Dia khawatir masyarakat akan meminta kejahatan yang mereka perbuat juga tidak diproses hukum.
"Bila tidak diproses pidana,maka bisa terjadi ketidakpercayaan publik atas posisi Polri sebagai penegak hukum. Masyarakat bisa meminta kejahatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat tidak juga diproses hukum," jelasnya.
Maka dari itu,kata Sugeng,rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp 2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa polisi tidak serius menuntaskan kasus tersebut.
Sugeng memaparkan,menurut hukum,uang hasil pemerasan yang disita itu merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Sehingga,jika uang yang disita dikembalikan,maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku.
Baca juga: 4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun
"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp 2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," kata Sugeng.
Sementara itu,Sugeng menekankan bahwa tindak pidana pemerasan tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Dia yakin ada pihak-pihak lain yang terlibat,mengingat uang pemerasan itu dikumpulkan ke rekening lain.
Diketahui,berdasarkan hasil KKEP,eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak,eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia,dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat atas kasus pemerasan terhadap penonton DWP.
Sedangkan beberapa polisi lainnya hanya disanksi demosi oleh Propam Polri.
Sejauh ini,total uang hasil pemerasan yang disita sebesar Rp 2,5 miliar. Mereka yang menjadi korban adalah warga negara Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Unlocking Wealth with Bazi: Master Chiu’s Exclusive Event in Hong Kong Decoding the Wealth Code Through Bazi (Eight Characters)
New Subsidiary in Mexico: SOUEAST Debuts S06 i-DM, S07, S09, Pushes Advanced New Energy Tech
Global Times: China-Central Asia Summit vital for the formation of a new Eurasian interaction model, says Tajik ex-official
Testimony of history: Cultural aggression must not be concealed, says Japanese civic group urging return of looted Chinese artifacts
NEDFON × Master Fa Ming: Merging Feng Shui and Fresh Air for a Healthier, Luckier Space
Global Times: Japanese civil group urges Tokyo to 'face history' through exhibitions of Japanese chemical warfare in WWII
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games