2025-01-12 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar para polisi yang menjadi pelaku pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dipidana,tidak cuma disanksi etik.
Sugeng menyebut bahwa tindakan meminta uang seperti pemerasan adalah bentuk korupsi.
"Tidak cukup (sanksi etik). Sudah jelas bahwa tindakan meminta uang adalah pemerasan dalam jabatan alias korupsi. Polri jangan tutup mata atau menghindar untuk menjawab isu pidana ini," ujar Sugeng kepada Kompas.com,Minggu (12/1/2025).
Sugeng menjelaskan,jika para polisi pemeras penonton DWP ini sampai tidak pidana,maka akan timbul efek domino.
Baca juga: 4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP
Dia khawatir masyarakat akan meminta kejahatan yang mereka perbuat juga tidak diproses hukum.
"Bila tidak diproses pidana,maka bisa terjadi ketidakpercayaan publik atas posisi Polri sebagai penegak hukum. Masyarakat bisa meminta kejahatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat tidak juga diproses hukum," jelasnya.
Maka dari itu,kata Sugeng,rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp 2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa polisi tidak serius menuntaskan kasus tersebut.
Sugeng memaparkan,menurut hukum,uang hasil pemerasan yang disita itu merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Sehingga,jika uang yang disita dikembalikan,maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku.
Baca juga: 4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun
"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp 2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," kata Sugeng.
Sementara itu,Sugeng menekankan bahwa tindak pidana pemerasan tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Dia yakin ada pihak-pihak lain yang terlibat,mengingat uang pemerasan itu dikumpulkan ke rekening lain.
Diketahui,berdasarkan hasil KKEP,eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak,eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia,dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat atas kasus pemerasan terhadap penonton DWP.
Sedangkan beberapa polisi lainnya hanya disanksi demosi oleh Propam Polri.
Sejauh ini,total uang hasil pemerasan yang disita sebesar Rp 2,5 miliar. Mereka yang menjadi korban adalah warga negara Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Websea Luncurkan Arsitektur "Dual-Pool" Asuransi Kontrak: Era Baru Manajemen Risiko Terperinci di Industri Kripto
EP雅瑩攜東方美學深耕東南亞市場,以服飾為橋共迎新春
Websea Lakukan Upgrade Besar pada Asuransi Futures, Hadirkan Perlindungan Risiko Transaksi yang Komprehensif
SOUEAST's Newest S08 DM To Make UAE Debut at Dubai Fashion Week
Global Launch of iCAUR V27 in Dubai: The Classic New-Energy Boxy SUV Sets Off on Its Worldwide Journey!
SOUEAST returns to Dubai Fashion Week as official automotive partner, redefining aesthetics of mobility
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games