2025-01-11 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar,atau karib dipanggil Cak Imin,mengaku prihatin ada siswa sekolah dasar (SD) yang dihukum duduk di lantai di Kota Medan.
Seorang anak SD berinisial MA dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.
"Ya tentu ini memprihatinkan," ujar Cak Imin kepada wartawan di Gedung Konvensi TMPN Kalibata,Jakarta Selatan,Sabtu (11/1/2025).
Cak Imin meminta kepada seluruh lembaga sekolah,baik itu negeri maupun swasta,untuk mengadu ke pemerintah jika ada masalah.
Baca juga: Besaran Tunggakan Siswa SD di Medan yang Dihukum Duduk di Lantai
"Kepada semua penyelenggara sekolah,swasta,negeri. Please,kalau ada masalah,sampaikan kepada pemerintah," kata dia.
Cak Imin menyebut,Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk mencarikan solusi dari setiap masalah yang dihadapi rakyatnya.
"Saya jamin,Presiden Prabowo sudah berkomitmen. Semua masalah yang dihadapi rakyat akan kita atasi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan,siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan,inisial MA,dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.
Ibu MA,Kamelia (38),mengatakan hukuman itu sudah dijalani anaknya selama dua hari.
Baca juga: Cerita di Balik Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai gara-gara Menunggak SPP di Medan
Rentang waktu hukuman terjadi dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025.
MA duduk di lantai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
MA dihukum duduk di lantai gara-gara menunggak uang SPP selama 3 bulan dengan total biaya Rp 180.000.
Kamelia mengatakan,salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair.
Sementara itu,dia tidak memiliki uang untuk membayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Eksepsi Dikabulkan, Mengapa Jaksa Masih Bisa Tuntut Dokter Tifa Lagi di Kasus Ijazah Jokowi?
KPK Sita Mobil Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat
Jalan Kali Anyar Tambora Jakbar Retak dan Bergelombang, Warga Minta Segera Diperbaiki
Bareskrim Tangkap Buron Kasus 394 Butir Ekstasi di Riau
Ogah Putar Balik 1,5 Km, Pemotor Nekat Lawan Arah di Jalan Ir H Juanda Jakpus
Komisi X DPR Tak Tahu Menahu soal Pembentukan Universitas Republik Indonesia
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games