2025-01-10 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Korps Lalu Lintas menelusuri petugas patroli dan pengawasan yang bertindak arogan saat mengawal mobil dinas berpelat RI 36 di jalan.
Sejauh ini Korlantas belum mendapatkan laporan terkait tindakan arogan petugas patwal tersebut.
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menilai bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang terbukti melakukan tindakan arogan.
"Nanti kita lihat laporannya seperti apa,nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa," kata Slamet kepada Kompas.com,Jumat (10/1/2025).
“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal,kan petugasnya ada yang dari Korlantas,ada yang dari Polda Metro Jaya,nanti kita pastikan dulu,” ujar dia.
Baca juga: Meutya Hafid Bantah Pakai Mobil RI 36: Pelat Komdigi RI 22
Raden pun menegaskan aksi petugas patwal yang viral di media sosial itu termasuk arogan dan tidak boleh dilakukan.
Apalagi,patwal telah dilatih mengenai cara mengawal mobil berpelat khusus di jalan.
"Enggak (boleh),itu namanya pengawalan kan pasti semua kita latih,dan kita tes,seluruh petugasnya itu," ujar dia.
"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," tambah dia.
Berdasarkan video yang viral di media sosial,di depan iring-iringan tersebut,sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
Baca juga: Video Viral Aksi Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-tunjuk Taksi,Korlantas: Tidak Boleh Arogan!
Polisi Patwal yang mengawal rombongan itu segera menghentikan motornya di samping mobil taksi tersebut,lalu menunjuk sopir dengan gestur tegas sambil memberikan peringatan yang terlihat penuh amarah.
Menurut Slamet,sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus,semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa,seperti pesohor,kepala negara,kepala pemerintahan,pakar politik,dan pemimpin sebuah usaha dagang.
Sementara itu,pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP,seperti Presiden beserta keluarganya,Wakil Presiden beserta keluarganya,tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan,pimpinan organisasi internasional,hingga menteri.
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan,untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tur Jiangsu “Travelogue of China 2026” Resmi Berakhir, Soroti Inovasi, Keterbukaan, dan Pembangunan Berorientasi pada Masyarakat
PT Otto Media Grup Gandeng Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand, Kreator, dan Rantai Pasok
Tangkap Hakim Harus Izin Ketua MA, Wamenkum: Jaga Independensi Kehakiman
Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi di Bali, Sempat Kabur Naik Jet Pribadi lalu Dipaksa Putar Balik
Edarkan Sabu Tempel di SPBU, 2 Kurir di Jakbar Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
BEM UI Bakal Demo di Bundaran HI Besok, Tuntut Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games