Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi

2025-01-03 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Setelah beberapa kali ditolak,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden ataupresidential threshold.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK,Jakarta,pada Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.

Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik,yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR,atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

Ketentuan ini dinilai banyak pihak sebagai penghalang terciptanya demokrasi yang inklusif dan adil.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Ditaati,Ini Alasannya


Putusan ini tidak datang tiba-tiba. Perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 merupakan satu dari empat perkara uji materi terkait presidential threshold yang dibacakan pada hari yang sama.

Sampai saat ini,MK telah menerima total 36 pengajuan uji materi terkait aturan tersebut,menunjukkan besarnya resistensi publik terhadap norma ini.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia,Neni Nur Hayati,menyambut baik putusan MK ini. Menurutnya,putusan ini adalah langkah progresif yang mengembalikan demokrasi Indonesia ke jalur yang benar.

"MK sudah mengembalikan demokrasi kita ke khittah,berkeadilan dan inklusif," kata Neni dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Neni juga menyoroti pentingnya peran pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan ini.

Baca juga: Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold

"Saat ini,pembuat undang-undang menjadi kunci. Apakah akan menjadikan pedoman dalam menyusun RUU Pemilu atau melakukan pembangkangan terhadap konstitusi karena kepentingan politik pragmatis?" ujar Neni.

Neni menekankan perlunya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi ke depan.

Menurut Neni,penghapusan presidential threshold memberikan peluang untuk meminimalisir politik pragmatis dan membuka ruang bagi munculnya calon-calon presiden dari berbagai latar belakang.

Hal ini,lanjutnya,dapat tercapai jika partai politik mulai menerapkan sistem kaderisasi yang berbasis meritokrasi,transparansi,dan akuntabilitas.

"Partai politik harus memberikan support system kepada kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas,bukan malah menjadi penghalang," ucap Neni.

Baca juga: Penghapusan Presidential Threshold,Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games