2025-01-03 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut positif putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Menurut Mahfud,putusan itu harus diterima dan ditaati karena dua alasan.
"Pertama,karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan," kata Mahfud dalam keterangannya,dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Baca juga: Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
Kedua,Mahfud menilai selama ini adanya ambang batas kerap digunakan untuk merampas hak rakyat maupun partai politik (parpol) untuk dipilih maupun memilih.
"Oleh sebab itu,vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," ungkap mantan Menko Polhukam ini.
Mahfud mengatakan bahwa permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden telah banyak dilakukan oleh masyarakat.
Akan tetapi,menurutnya,pengajuan gugatan itu telah belasan kali selalu ditolak oleh MK dengan alasan open legal policy (OPL).
"Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold,maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat," pungkas Mahfud.
Baca juga: MK Hapus ”Presidential Threshold”,Siapa Diuntungkan?
Diberitakan sebelumnya,MK mengabulkan gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK,Jakarta,Kamis (2/1/2025).
Dengan putusan tersebut,MK memandang bahwa partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Pasalnya,dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu,MK menghapus aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK,Kamis.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menyebut,Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat,sekaligus melanggar moralitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
Kursi Mahasiswa Baru Unsoed Ditawar dari Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta
KPK Sebut Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Berpotensi Jadi Ladang Korupsi
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games