2025-01-03 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri,Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,dua polisi berinisial DF dan S dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama 8 tahun.
Keduanya dinyatakan terbukti memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) saat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang Sidang Divisi Propam Polri,Gedung TNCC Mabes Polri,Kamis (2/1/2025).
Trunoyudo menjelaskan,persidangan terhadap keduanya dilangsungkan terpisah. Namun,kedua Majelis KKEP menilai kedua polisi melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser yang diduga menyalahgunakan narkoba.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut,(keduanya) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis,Jumat (3/1/2025).
Baca juga: AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat,Apa Perannya dalam Kasus DWP 2024?
Keduanya kemudian dijatuhi hukuman penempatan khusus atau patsus,yakni 20 hari unutk S dan 30 hari untuk DF.
"(Serta) mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun di luar fungsi penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut,ia menyebut Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika,yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian,kejiwaan,keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan
"Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," tuturnya.
Di sisi lain,ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Baca juga: Kompolnas Sebut 2 Polisi yang Peras Penonton DWP Dipecat dan Didemosi 8 Tahun
Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternalmerupakan komitmen serius Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Secara progresif,simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Ombudsman Minta Latsarmil Dievaluasi Usai 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal
DPR-Pemerintah Dinilai Langgar Putusan MK jika Tutupi Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
503 KK di Tomang Masih BAB ke Kali, Jakbar Bangun 7 MCK Komunal
Eks Blueray Menyesal Menyuap Pejabat Bea Cukai: Cuma Laksanakan Perintah
Anggota DPR Sorot Latsarmil Calon Manajer Kopdes: Mereka Bukan Tentara
BI Akui Perlu Kebijakan Jangka Pendek untuk Stabilkan Nilai Tukar-Peredaran Rupiah
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games