2024-08-24 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Draf rancangan PKPU ini berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun draf rancangan PKPU perubahan tersebut dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dua putusan ini berkaitan dengan penurunan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Baca juga: KPU RI Minta KPU Daerah Pedomani Putusan MK
Dengan merujuk dua putusan ini,perubahan PKPU perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,serta Walikota dan Wakil Walikota," demikian bunyi pertimbangan draf rancangan PKPU tersebut,dikutip Kompas.com,Sabtu (24/8/2024).
Berdasarkan draf rancangan PKPU ini,terdapat sejumlah ketentuan yang diubah dan dihapus. Antara lain,Pasal 11 Ayat (1),Pasal 11 Ayat (5),dan Pasal 11 Ayat (6) diubah.
Baca juga: Publik Diminta Jangan Mau Dininabobokan DPR-KPU,Tetap Kawal Putusan MK!
Kemudian Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (3) dihapus,serta terdapat penambahan ayat,yakni Ayat (7) pada Pasal 11. Perubahan sejumlah ayat pada Pasal 11 mengakomodasi putusan MK terkait penurunan ambang batas pencalonan.
Perubahan ketentuan juga terjadi pada Pasal 15 yang juga mengakomodasi putusan MK berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah.
Berdasarkan draf perubahan tersebut,syarat usia paling rendah bagi calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun.
Sementara usia paling rendah untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikita adalah 25 tahun. Ketentuan syarat usia ini terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Diberitakan sebelumnya,KPU RI menjawab kekhawatiran jika PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 telat terbit karena sudah mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon.
Revisi PKPU itu diperlukan untuk mengakomodir putusan MK tentang pencalonan pilkada yang terbit pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Baca juga: KPU Mulai Bahas PKPU Malam Ini,Pastikan Ikuti Putusan MK
Menurut KPU,seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024,putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.
"Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers,Kamis (22/8/2024) malam.
KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Rejang Lebong
WNA Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta, Ini Bunyi Sumpah yang Harus Diucapkan
Banyak Sekolah Sepi Peminat di Tahun Ajaran Baru, Ada Apa?
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah
Ahli Sebut Kriminalisasi Meme Demo Agustus Jadi Rekam Jejak Buruk Penegakan Hukum
Pengemudi Ojek yang Ditembak Saat Gagalkan Curanmor di Jaktim Masih Dirawat, Polisi Buru Pelaku
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games