2024-08-23 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang batal dilakukan pada Kamis (23/8/2024) kemarin,terkait rencana revisi Undang-Undang Pilkada karena tidak memenuhi persyaratan kuorum,dianggap memperlihatkan ketidaktahuan para legislator dalam memahami tugasnya.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah Putra,DPR tidak secara ideologis membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada,tetapi terpaksa karena tidak berhasil kuorum.
"Artinya tidak banyak anggota DPR yang sebenarnya memahami apa yang sedang terjadi. Ini lebih mengkhawatirkan sebenarnya,karena sebagian besar anggota DPR bisa saja tidak paham fungsi jabatan politik mereka," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com,Jumat (23/8/2024).
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR,rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.
Baca juga: Selain RUU Pilkada,Pakar Ingatkan Masih Ada RUU Polri dan RUU TNI yang Berpotensi Bermasalah
Dengan demikian,karena anggota DPR berjumlah 575 orang,rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Akan tetapi,dalam pembukaan sidang kemarin ternyata hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.
Sedangkan anggota DPR yang izin tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 87 orang.
Setelah diskors 30 menit,ternyata jumlah anggota DPR yang hadir tidak bertambah. Alhasil Rapat Paripurna tidak dilanjutkan dan DPR memutuskan membatalkan proses revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan,pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Kaesang Urus Surat untuk Pilkada pada 20 Agustus,Saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tur Jiangsu “Travelogue of China 2026” Resmi Berakhir, Soroti Inovasi, Keterbukaan, dan Pembangunan Berorientasi pada Masyarakat
PT Otto Media Grup Gandeng Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand, Kreator, dan Rantai Pasok
Tangkap Hakim Harus Izin Ketua MA, Wamenkum: Jaga Independensi Kehakiman
Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi di Bali, Sempat Kabur Naik Jet Pribadi lalu Dipaksa Putar Balik
Edarkan Sabu Tempel di SPBU, 2 Kurir di Jakbar Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
BEM UI Bakal Demo di Bundaran HI Besok, Tuntut Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games