2024-08-20 HaiPress
TANGERANG,iDoPress - Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas bagi partai politik (Parpol) untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Putusan terbaru MK yang menurunkan ambang batas menjadi 7,5 persen suara pileg DPRD itu,membuat PDI-P bisa mengusung pasangan calon sendiri sebagai lawan bagi Ridwan Kamil-Suswono.
Padahal,Ridwan Kamil-Suswono baru saja memborong dukungan seluruh parpol selain PDI-P untuk memastikan tak ada lawan kuat di Jakarta.
Ridwan Kamil pun menyatakan,akan mempelajari dulu putusan MK itu.
“Harus dipelajari dulu,dan kembali serahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu,” ujar RK saat menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS,Selasa (20/8/2024) di Tangerang.
Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Kawal Putusan MK yang Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
RK menegaskan bahwa dirinya hanya fokus menjalan tugas dari 12 partai yang mengusungnya sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
“Kalau tugas saya kan ikut proses,diusung partai sendiri,seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kami serahkan kepada institusi negara dan kami hormati,” kata RK.
Dia pun tak menjawab ketika ditanya soal kemungkinan bertambahnya saingan di Pilkada Jakarta 2024,seiring dengan adanya putusan MK tersebut.
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada,Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta
Dalam putusannya yang diketok hari ini,MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Untuk Pilkada Jakarta,parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Adapun PDI-P,satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur,memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
PDI-P pun langsung menggelar rapat untuk menentukan calon yang akan diusung,usai munculnya putusan MK ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
BGI Group Celebrates 26th Anniversary Under the Theme “Health and Beauty for All”
Melepaskan kepercayaan diri dalam ekspansi ke luar negeri, meraih hasil yang jauh melampaui ekspektasi! Merek tomat buah kelas atas YIKEDA memulai debutnya di Asia Fruit Logistica
2025 AI Competency Training Symposium Across Belt and Road Universities Convenes
Texlic Hadir di Asia Tenggara: Platform Zero-Cost dengan Dukungan Modal Inovatif
Thunderobot Set to Reveal New AI PCs and Gaming Peripherals at IFA 2025
Tantangan Inventaris Selama Promosi E-Commerce Global dan Solusi Dealin
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games