2024-08-20 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak agar segera merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Desakan itu disuarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi keputusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau "threshold" di Pilkada.
"Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangan pers,Selasa (20/8/2024).
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada,Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta
Desakan itu juga ditujukan untuk keputusan syarat usia yang ditetapkan oleh MK.
Putusan terbaru MK itu menggugurkan keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan adanya calon di bawah usia 30 tahun.
Khoirunnisa mendesak KPU bertindak mandiri dan profesional untuk memastikan pencalonan kepala daerah yang sah secara konstitusi.
"Dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ucapnya.
Sebelumnya,MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca juga: MK “Reborn” sebagai “Penyelamat” Demokrasi
Dengan putusan ini,maka syarat ambang batas untuk tiap daerah otomatis turun menyesuaikan dengan jumlah pemilih.
Untuk Pilkada Jakarta misalnya,parpol atau gabungan parpol kini hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg DPRD untuk mengusung pasangan calon.
Dengan putusan ini,Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju di Pilkada Jakarta,meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta,tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tinjau Jembatan Kemang Pratama yang Ambles, AHY Minta Perbaikan Dimulai Sore Ini
Sindikat TPPO di Bandara Soetta Terungkap, Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 30 Juta
SMAN 21 Bekasi Bingung Gelar Ujian Akhir Usai Terdampak Banjir
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
KPK Panggil Kepala BPKH Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games