2024-08-19 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review (uji materi) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Uji materi itu menyangkut Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku insan lembaga antirasuah.
“Amar Putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi),” sebagaimana dikutip dari Putusan MA,Senin (19/8/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Soal Tes Tertulis Capim KPK Aktual
Adapun permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 26 P/HUM/2024 yang diterima MA pada 25 April 2024.
Perkara itu kemudian didistribusikan pada 22 Juli dan diputus pada 12 Agustus 2024.
“Status perkara: perkara telah diputus,sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi keterangan dalam situs Kepaniteraan MA.
Perkara Ghufron diadili oleh Ketua majelis Hakim Irfan Fachruddin dengan anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Adapun materi yang dimohonkan Ghufron menjadi dasar bagi Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik Ghufron.
Baca juga: Sempat Konflik dengan Dewas,Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Kembali Daftar Seleksi Capim
Ia diduga menggunakan pengaruhnya meminta pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) agar memutasi pegawai di pusat ke daerah.
Dewas kemudian menindaklanjuti laporan itu dan telah selesai melakukan rangkaian pemeriksaan di tahap persidangan.
Mereka tinggal membacakan putusan terkait apakah Ghufron melanggar etik.
Namun,putusan itu tidak bisa dibacakan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Dewas menghentikan proses etik Ghufron.
Alasannya,terdapat proses hukum yang sedang bergulir di MA.
“Semua sudah kami jawab sebetulnya dalam putusan yang akan kami bacakan ini. Di sini sudah ada jawaban kami tentang itu,semuanya sudah ada kami jawab,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK,Jakarta,Selasa (21/5/2024).
“Sayangnya tak bisa kami bacakan karena ada perintah untuk menunda,” ujar Tumpak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tinjau Jembatan Kemang Pratama yang Ambles, AHY Minta Perbaikan Dimulai Sore Ini
Sindikat TPPO di Bandara Soetta Terungkap, Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 30 Juta
SMAN 21 Bekasi Bingung Gelar Ujian Akhir Usai Terdampak Banjir
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
KPK Panggil Kepala BPKH Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games