2024-08-18 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com -Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan,Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032.
Jessica,yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin,dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu hari ini,Minggu (18/8/2024),setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan,Jessica diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Eduar dalam keterangan resminya,Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Hari Ini,Jessica Wongso Bebas Bersyarat Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Jessica dibebaskan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Meskipun demikian,Jessica belum dinyatakan bebas murni karena baru mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022,yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi,asimilasi,cuti mengunjungi keluarga,pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas,dan cuti bersyarat.
Beberapa syarat pembebasan bersyarat,termasuk telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.
"Selama menjalani pidana,yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," jelas Eduar.
Sebelumnya,kuasa hukum Jessica,Otto Hasibuan menyebut kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu,Jakarta hari ini. "Direncanakan demikian," kata Otto saat dihubungi,Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: PK Ditolak MA,Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Adapun Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan sidang pada Kamis,27 Oktober 2016,Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal 2018,Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica,sehingga vonis hukuman tetap berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Buruh: Kami Tak Mau RUU Ketenagakerjaan Berujung Judicial Review Lagi, Habiskan Tenaga
Kuasa Hukum Dokter Tifa Soroti Permintaan JPU soal Wajib Lapor: Statusnya Tersangka atau Terdakwa?
MRT-LRT Jakarta Akan Terhubung di Dukuh Atas, dari Pondok Labu ke Kelapa Gading Kurang 1 Jam
Pengamat Sarankan Jalur Sepeda di Jalanan Jakarta Dipindah ke Trotoar, Tak Boleh Dihapus
19 Juta Lapangan Kerja, Janji di Tengah PHK Massal dan Krisis Sarjana Menganggur
Pimpinan Komisi I DPR Bela Panglima TNI soal Jaga Keamanan Masyarakat: Tidak Ambil Tugas Polri
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games