2024-08-18 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso,terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin direncanakan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu,Jakarta Timur,hari ini,Minggu (18/8/2024).
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica,Otto Hasibuan.
Ia menyebutkan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun,Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut.
"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata Otto saat dihubungi,Sabtu (17/8/2024) malam.
Baca juga: Ditolak,Berbagai Upaya Hukum Jessica Kumala Wongso demi Bebas Jeratan Hukum
Selain itu,kuasa hukum Jessica juga akan menggelar jumpa pers terkait pembebasan kliennya. Dalam undangan konferensi pers yang disebar melalui WhatsApp,Jessica disebut akan dibebaskan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu,besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi," tulis Otto dalam keterangannya,Sabtu (17/8/2024).
Sebagai informasi,Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan sidang pada Kamis,27 Oktober 2016,Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal 2018,Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica,sehingga vonis hukuman tetap berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tinjau Jembatan Kemang Pratama yang Ambles, AHY Minta Perbaikan Dimulai Sore Ini
Sindikat TPPO di Bandara Soetta Terungkap, Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 30 Juta
SMAN 21 Bekasi Bingung Gelar Ujian Akhir Usai Terdampak Banjir
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
KPK Panggil Kepala BPKH Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games