2024-08-18 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com -Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.
Perpres yang ditandatangani Jokowi tertanggal 15 Agustus 2024 itu menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional dibentuk “dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas”.
Bab I menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres,Bupati-Wali Kota Terpilih Bakal Dilantik pada 10 Februari 2025
Badan Gizi Nasional memiliki susunan organisasi antara lain Dewan Pengarah,Kepala,dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam Bab I ayat 3 juga disebut bahwa peserta didiknya adalah “anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,jenjang,dan jenis pendidikan tertentu”.
Kemudian,Bab II menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 2 ayat 3.
Ada 10 bab,terdiri dari 62 pasal,yang termaktub dalam perpres tersebut.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Siap Jalankan Perpres 75/2024
Lembaga Badan Gizi Nasional bertugas terkait koordinasi,perumusan,dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola,penyediaan dan penyaluran,promosi dan kerja sama,serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
“Koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan,dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional,” bunyi Pasal 4 huruf c.
Pada Bab III Pasal 6,dijelaskan secara rinci susunan Badan Gizi Nasional.
Dewan Pengarah yang terdiri dari Ketua,Wakil Ketua,dan Anggota.
Kemudian,Pelaksana yang terdiri dari Kepala,Wakil Kepala,Sekretariat Utama,Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola,Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran,Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama,Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan serta Inspektorat Utama.
Setelah itu,dijelaskan masing-masing fungsi atau tugas dari jabatan tersebut.
Badan Gizi Nasional juga memungkinkan mendapat dukungan dari “pusat”,sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 30.
Tinjau Jembatan Kemang Pratama yang Ambles, AHY Minta Perbaikan Dimulai Sore Ini
Sindikat TPPO di Bandara Soetta Terungkap, Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 30 Juta
SMAN 21 Bekasi Bingung Gelar Ujian Akhir Usai Terdampak Banjir
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
KPK Panggil Kepala BPKH Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games