2024-08-09 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini masih mandek di Polda Metro Jaya.
Pihak kejaksaan hingga kini belum menerima berkas perkara Firli yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
“Tanyakan penyidik kenapa belum dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono saat ditemui,Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Kantongi Alat Bukti dalam Perkara Firli Bahuri di Luar Pemerasan SYL
Menurut Rudi,kejaksaan sudah memberikan sejumlah instruksi kepada penyidik mengenai kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara.
Salah satunya mengenai penguatan alat-alat bukti yang terkait dengan unsur pelanggaran Firli Bahuri.
“Ya alat bukti terkait,dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan. Tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik,” kata Rudi.
“Karena ini masih ranah penyidikan alangkah baiknya disampaikan ke penyidik. Sekarang kewenangan ada di penyidik,” sambungnya.
Baca juga: Cerita Penetapan Tersangka SYL,Mahfud Ungkap Mandek Lama di Meja Firli Bahuri
Adapun saat ini terdapat dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Pertama adalah dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu,Polda Metro Jaya juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Firli Bahuri,yang masih berkaitan dengan perkara pemerasan.
Atas dasar itu,kata Rudi,pelimpahan berkas dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri sewajarnya dilaksanakan sekaligus.
“Substansi perkaranya untuk rasa keadilan harusnya bersama-sama. Ibaratnya tidak ada perkara yang dicicil,sepanjang alat buktinya mendukung. Sehingga tidak melanggar HAM,” pungkasnya.
Baca juga: Pansel Capim KPK Diminta Jeli,Jangan Sampai Kasus Firli Terulang
Sebagai informasi,Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun,sejak penetapan tersangka sampai dengan saat ini,Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli Bahuri tanpa alasan yang jelas.
Dua puluh tahun kerja keras dan membangun impian --- China Construction Fourth Engineering Division Corp Ltd. (CSCEC-4) telah meninggalkan jejak dalam kooperasi antara China dan Indonesia
Upaya Ekspansi Internasional NETA Auto Semakin Gencar, Pemasaran Semakin Meluas
The launch ceremony of the first China "Zhicai Palace Cup" Carpet Industry International Industrial Design Competition has held grandly
Kehadiran Dua Kota: NETA Auto Bersinar di Guangzhou Auto Show dan Membuka Showroom Baru di Hong Kong
NETA Auto Meluncurkan Toko Unggulan Pertama di Malaysia, Menghadirkan Teknologi Hijau untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Mengapa pencetak inkjet komputer tangan CYCJET membuat produksi Anda lebih efisien?
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games