2024-07-31 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pasangan suami istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) disebut menganiaya dua balita di Cilincing,Jakarta Utara,karena belum diberikan uang untuk biaya hidup oleh orangtua kandung korban.
“Motifnya ada konflik di antara kedua orangtua. Jadi orangtua kandung dari korban diduga belum memberikan uang biaya hidup kepada tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan kepada wartawan,Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Dua Balita di Cilincing Dianiaya hingga Kritis oleh Orangtua Asuh
Namun,belum diketahui sudah berapa lama orangtua kandung korban tak memberikan uang untuk biaya hidup.
Polisi masih mendalami soal ini karena belum memeriksa orangtua kandung korban.
“Orangtua korban yang satu ada di Solo,yang satu ada di Papua. Makanya kami akan klarifikasi kepada mereka soal itu (uang biaya hidup) saat tiba di Jakarta,” tutur dia.
Gidion menerangkan,orangtua korban mulai menitipkan anaknya yang berinisial MFW (2) dan AT (4) kepada tersangka sejak Juni 2024.
Penganiayaan terhadap MFW dan AT dilakukan sejak 21 Juli 2024 menggunakan beberapa jenis benda tumpul,antara lain penggaris besi,ikat pinggang,dan palu.
“Akibat penganiayaan tersebut,korban yang masih balita menderita luka di bagian paha,kepala,dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ucap Gidion.
Akibat penganiayaan,MFW tengah dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Baca juga: Orangtua Asuh yang Aniaya 2 Balita di Cilincing Ditetapkan sebagai Tersangka
MFW dirawat di ruang ICU karena kondisinya kritis akibat luka di bagian kepala.
Sementara,RC menderita luka berat di beberapa bagian tubuhnya dan dirawat di kamar inap.
“Jadi yang paling parah itu anak MFW,kondisinya kritis. Kalau anak RC,luka berat juga,tetapi dalam keadaan sadar,” imbuh Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Satpam Bundaran HI Masih Trauma, Belum Siap Lapor Polisi soal Cekcok dengan Sopir Alphard
Anggota DPR Ingatkan Operator Tak Naikkan Tarif usai Putusan MK soal Kuota Internet
Menko Polkam Sebut Pelarangan Vape Hanya Berlaku bagi yang Terkait Narkoba
Kejagung: Sidang Etik Febrie Adriansyah Menunggu Proses Pidana
Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi dalam Sprindik TPPU
Jakarta Triathlon 2026 Digelar di Ancol 13 September, Buka Kategori Anak hingga Lansia
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games