2024-07-26 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Seorang marbut bernama Abdul Karim (48) kedapatan melakukan transaksi narkoba di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung,Cilincing,Jakarta Utara,Rabu (24/7/20024).
"Pelaku,tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I (sabu),tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan," ujar Kapolsek Koja Ahmad Syahroni saat jumpa pers di kantornya,Jumat (26/7/2024).
Abdul mengedarkan narkoba sejak 2019 dan mendapatkan barang dari pria bernama Abad yang saat ini masih mendekam di penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Marbut Masjid yang Jadi Pengedar Sabu di Jakarta Utara
Saat tertangkap basah,Abdul sedang memesan sabu seberat 21.26 gram kepada Abad melalui telepon.
Setelah itu,Abad memerintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu kepada Abdul.
Abdul membeli sabu seharga Rp 1 juta per satu gram kepada Abad. Setelah itu,21.26 gram sabu itu AK pisahkan menjadi 27 paket narkoba yang akan didistribusikan.
Selain sabu,polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000,satu buah handphone Galaxy A30,dan dua alat timbangan digital.
Sebagai informasi,Abdul memang sudah sering melakukan transaksi jual beli narkoba di masjid tempat dia bekerja.
Baca juga: AKBP Eko Wahyu Dituduh Salah Gunakan Kekuasaan,Kapolres Metro Depok: Tidak Benar
Abdul juga merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
Sejauh ini,Abdul mengaku bekerja sendirian dalam mengedarkan narkotika tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku dia masih single fighter karena pelaku sendiri pernah ditahan di salah satu lapas dengan kasus yang sama," ujar Syahroni.
Pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus pengedaran narkoba yang dilakukan AK.
Akibat perbuatannya itu,Abdul terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 10 - 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tinjau Jembatan Kemang Pratama yang Ambles, AHY Minta Perbaikan Dimulai Sore Ini
Sindikat TPPO di Bandara Soetta Terungkap, Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 30 Juta
SMAN 21 Bekasi Bingung Gelar Ujian Akhir Usai Terdampak Banjir
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
KPK Panggil Kepala BPKH Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games