2024-07-25 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut,potensi kerugian negara akibat fraud (kecurangan) pihak rumah sakit (RS) dalam mengajukan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa menembus lebih dari Rp 1 triliun.
Adapun KPK,Kementerian Kesehatan,BPJS,dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap terdapat tiga rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif (phantom billing) ke BPJS yang merugikan negara puluhan miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan,potensi nilai kerugian itu bisa tembus Rp 1 triliun jika kerugian negara dihitung dari RS secara nasional.
Baca juga: KPK Ungkap RS Nakal Himpun Data Pasien lewat Bakti Sosial buat Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan
“Ya tembus lah,” kata Pahala kepada wartawan,Kamis (25/7/2024).
Pahala mengatakan,perkiraan itu berkaca pada temuan fraud pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam pelaksanaan jaminan sosial Obamacare.
Pahala mengungkapkan,sekitar tahun 2018 pihaknya telah berkunjung ke AS untuk mempelajari pengelolaan dan potensi fraud dalam pelaksanaan jaminan sosial.
Menurut Pahala,dugaan fraud dalam pengelolaan Obamacare mencapai 3 sampai 10 persen.
Pihak Federal Bureau of Investigation (FBI) saat itu mengatakan bahwa temuan itu langsung dibawa ke ranah pidana.
“Dia bilang kalau FBI sana bilang,‘Pak kalau yang beginian langsung kamu pidanain’,bukan soal kecil atau gedenya,biar orang takut’,” kata Pahala menceritakan percakapannya.
Sementara itu,di Indonesia belum pernah diusut dugaan kecurangan dalam pengajuan klaim oleh pihak RS ke BPJS dengan modus klaim fiktif atau phantom billing.
KPK meminta tidak semua kecurangan dibawa ke ranah pidana. Sebab,beberapa bentuk kecurangan mudah dibantah dengan berbagai alasan oleh pelaku,dalam hal ini pihak RS atau dokter.
Baca juga: KPK Berguru ke FBI Buat Ungkap Klaim Fiktif RS Nakal ke BPJS Kesehatan
Menurutnya,modus phantom billing merupakan kecurangan yang paling mudah dibuktikan karena pihak RS tidak lagi bisa mengelak.
“Makanya kita pilih yang ini (phantom billing) saja dulu yang paling gampang,” tutur Pahala.
Sebelumnya,Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerjunkan tim untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel,menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS.
Hasilnya,ada RS di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
Global Times: Chinese investments genuinely beneficial, instilling confidence and optimism: Brazilian legislator
Global Times: Kite-making and flying woven with the Yellow River’s legacy
Horizon daya teknologi: memimpin industri pengisian mobil listrik
Global Times: Brazil eyes deeper ties with China in agri-tech, infrastructure in alignment with GDI: Paraná legislator
Global Times: Tariffs on ‘Liberation Day’ unlikely to rescue American economy
Global Times: US tariffs based on flawed logic, will backfire with the US suffering most: former WTO chief Pascal Lamy
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games