2024-07-14 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai belum memberi solusi konkret,terkait persoalan lahan tempat tinggal dan mencari nafkah bagi masyarakat adat setempat terdampak proyek itu.
Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama,Perpres itu belum memberikan jalan keluar bagi lahan tinggal kebun digarap masyarakat adat setempat yang terdampak proyek IKN.
“Hal pertama,terkait permasalahan pembebasan 2.086 hektar lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus,” kata Suryadi dalam keterangan pers,seperti dikutip pada Minggu (14/7/2024).
Baca juga: Izin HGU IKN hingga 190 Tahun Diteken Jokowi,Mendag: Yang Berminat Investasi Jadi Lebih Cepat
Aturan tentang PDSK Plus,kata Suryadi,tercantum dalam Pasal 8 ayat (1),yaitu Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.
Aturan itu dijelaskan lebih rinci pada ayat (5) dan (6),yaitu penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang,tanah pengganti (relokasi),permukiman kembali (dibangunkan rumah),dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
"Fraksi PKS menilai bahwa Perpres tersebut tetap tidak dapat menjawab permasalahan yang ada,karena di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim dan sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun,seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan,Balik Sepaku,dan Paser Maridan,” papar Suryadi.
Baca juga: Kritik Jokowi soal HGU Investor 190 Tahun,Politikus PKS: IKN For Sale
Dengan Perpres itu,malam memperlebar ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah,makam-makam tua,situs ritual adat,dan sebagai tempat mencari nafkah.
“Solusi PDSK Plus seperti relokasi ataupun dibangunkan rumah tidak akan dapat menggantikan hal tersebut,apalagi jika lokasinya semakin jauh dari tempat mereka mencari nafkah,” ucap Suryadi.
Suryadi mengatakan,janji-janji Otorita IKN buat membangun kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur sampai ini juga belum terwujud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tinjau Jembatan Kemang Pratama yang Ambles, AHY Minta Perbaikan Dimulai Sore Ini
Sindikat TPPO di Bandara Soetta Terungkap, Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 30 Juta
SMAN 21 Bekasi Bingung Gelar Ujian Akhir Usai Terdampak Banjir
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
KPK Panggil Kepala BPKH Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games