2024-07-09 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan,panitia khusus (pansus) evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 bakal bekerja pada masa reses DPR RI.
Sebab,masa reses itu mulai berlangsung 12 Juli 2024 hingga nanti dibuka kembali pada sidang tahunan 16 Agustus 2024.
“(Pansus) akan berjalan pada masa reses ini,” ujar Muhaimin di Gedung DPR RI,Senayan,Jakarta,Selasa (9/7/2024).
Ia pun optimis,di sisa waktu periode anggota dewan 2019-2024 ini pansus evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 bisa berjalan optimal.
Baginya,masih ada cukup waktu sampai September mendatang.
“Saya kira masih ada bulan Juli,Agustus,September,cukuplah untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan. Merubah cara penyelenggaraan haji supaya lebih baik,” sebut dia.
Baca juga: DPR Sahkan Pansus Haji,Menag: Kita Ikuti Saja...
Ia menjelaskan,nantinya para anggota pansus bakal segera berembug untuk menentukan struktur kepemimpinannya.
Dalam rapat paripurna hari ini,telah ditetapkan setidaknya 30 anggota dari semua fraksi menjadi bagian dari pansus.
Di antaranya 7 orang dari PDI-P,4 orang dari Partai Golkar,4 orang dari Partai Gerindra,3 orang dari Partai Nasdem,3 orang dari PKB,3 orang dari Partai Demokrat,3 orang dari PKS,2 orang dari PAN,dan 1 orang dari PPP.
“Panitia yang disahkan oleh paripurna tadi rapat untuk menyusun pimpinan dan anggotanya,” imbuh dia.
Diketahui pansus evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 diusulkan dengan alasan utama dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyatakan penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat 2.
"Disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,sehingga Keputusan Menag Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 2024 M bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," paparnya.
Selain itu yang menjadi konsen para anggota dewan meminta dibentuknya pansus tersebut adalah buruknya pelayanan untuk jemaah haji di Arafah,Muzdalifah,dan Mina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Global Times: A thorough analysis of the legality of US’ tariff abuses, China's countermeasures
Global Times: Upholding the right path of multilateralism, defending the international trade order
Heaven Power International Limited Grandly Sets Sail
Proyek Keuangan Rantai Pasokan Emas Grosir RWA Web3 Pertama di Dunia – IGE Siap Diluncurkan dalam Waktu Dekat
AB Charity Foundation Launches to Pioneer a New Global Model for Public Good Driven by Institutional Trust and Technology
Follow the right strategy, ten times is not a dream: SeaGull EXchange accelerates returns
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games