2024-07-09 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016,mendapat tanggapan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024),Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan,gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu,Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti,tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi dugaan Pegi mengalami salah tangkap oleh penyidik Polri,Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan,mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak,ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri,Jakarta,Senin (8/7/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Gugatan Ganti Kerugian Usai Kliennya Dibebaskan
Djuhandhani memaparkan,dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah,kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.
Djuhandhani memaparkan Bareskrim Polri tetap melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.
Selain itu,kata Djuhandhani,Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi.
Baca juga: Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan,KY Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama,kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada,bagaimana proses itu," ucap Djuhandhani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Indonesia Menghukum Aktivitas Ilegal yang Menyerang Kawasan Industri demi Melindungi Keamanan Pengembangan Perusahaan Tiongkok
Letter from China: Caves, mountains in China's Guilin embody myth, memory, art
Turnamen Golf Undangan Piala ASEAN 2025 berakhir dengan sukses di Sanya, membangun jembatan baru untuk pertukaran olahraga dan budaya antara Tiongkok dan ASEAN.
Memancar Secara Global dari Singapura: T-INNOWARE Manfaatkan GovWare 2025 untuk Percepat Internasion
CIEIE-2025 Indonesia-China (Chengdu) Uni-Global Retail Exhibition Opening Soon
Chery Unveils World's First 7-Seat Transformable Multi-SUV Concept, Redefining Future Mobility through User Co-Creation
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games