2024-06-07 HaiPress
JAKARTA, - DK (41),bandar sabu di Penjaringan Jakarta Utara,terancam dijerat hukuman mati setelah dua kali tersandung kasus narkoba.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati,pidana seumur hidup,atau pidana penjara enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon saat jumpa pers di Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara,Kamis (6/6/2024).
Ferikson menjelaskan,DK bisa terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2023 tentang Narkotika.
Baca juga: Bandar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor Ternyata Residivis
Di mana pasal tersebut mengatur bahwa dalam perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual-beli,menukar,menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.
Saat menjalani bisnis jual-beli narkoba kali ini,DK tak seorang diri,melainkan bersama rekannya SH (42).
Sama seperti DK,SH juga kini telah ditangkap polisi dan terancam pidana paling lama empat tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Ferikson.
SH terancam terjerat Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman
Dalam pasal itu dijelaskan,setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika,setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golonga I dalam bentuk bukan tanaman,beratnya melebihi lima gram.
Sebelumnya,DK dan SH ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap,DK sempat menyembunyikan sabu seberat 364,8 gram bruto di jok motornya agar tidak diketahui polisi.
Namun,polisi berhasil menemukan ratusan gram sabu itu,usai dilakukan penggeledahan.
Sementara SH ditangkap di kontrakannya. Saat ditangkap,ditemukan beberapa barang bukti,seperti alat hisap sabu,timbangan digital,12 paket narkoba,dan lainnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
NIHAO! CHINA 2025 Asian Tour Operators' China Trip · Handan Stop & "Show the World Handan" Exchange Conference Successfully Held
Talks Between Chairman of the Board of Directors of TIENS Group and Uzbekistan's Deputy Prime Minister Discussing New Developments In Digital Health Under the "Belt and Road Initiative"
Framework Universal Paspor Produk Digital Pertama di Dunia Diluncurkan Membangun Fondasi Kepercayaan Digital Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan Global
Annual Award Ceremony of the 4th Cross Lingual Chanting Assembly of Confucian Classics Held
SOUEAST Unveils New Chapter in Egypt, Strengthening African Market Presence
Master Yiyang Fengsui Makes a Grand Return with The Nature of Tao and Virtue II, Leading the Way in Modern Spiritual Cultivation
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games