2024-06-07 HaiPress
JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi,terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu,Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan,penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 5-6 Juni 2024 di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu bangunan yang disita adalah The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga di Jakarta Selatan.
"Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," kata Ketut dalam keterangan tertulis,Kamis (6/6/2024) malam.
Baca juga: MA Diskon Uang Pengganti yang Dibayarkan Surya Darmadi,dari Rp 41,9 T Jadi Rp 2,2 T
Ketut menjelaskan,penyitaan dilakukan Kejagung sesuai isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023. Salah satu amar utusan itu menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.
Kejagung kemudian menindaklanjuti putusan itu melalui Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 terkait hal penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Surya Darmadi.
Ketut menjelaskan,melalui usulan itu,ada sejumlah aset Surya Darmadi yang hendak disita,yakni delapan barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti dan 33 barang bukti yang terkait hasil TPPU.
Kemudian,penyitaan kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan serta pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak dan melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 barang bukti.
Menurut Ketut,Surya Darmadi tidak menyetujui hal tersebut.
"Terkait berita acara penyerahan barang bukti di atas,terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani lalu meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tambah dia.
Meski ditolak oleh Surya Darmadi,Ketut menegaskan penyitaan tetap dilakukan dengan cara memasang plang sita eksekusi pada delapan aset tanah dan bangunan.
Ketut menambahkan,jaksa eksekutor juga telah menyerahkan barang eksekusi itu kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Putusan Kasasi MA yang Sunat Uang Pengganti Surya Darmadi
Berikut daftar 8 aset Surya Darmadi yang disita:
-Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29,Seb Sektor III,Kelurahan Pondok Pinang,Kecamatan Kebayoran Lama,Jakarta Selatan.
Dua puluh tahun kerja keras dan membangun impian --- China Construction Fourth Engineering Division Corp Ltd. (CSCEC-4) telah meninggalkan jejak dalam kooperasi antara China dan Indonesia
Upaya Ekspansi Internasional NETA Auto Semakin Gencar, Pemasaran Semakin Meluas
The launch ceremony of the first China "Zhicai Palace Cup" Carpet Industry International Industrial Design Competition has held grandly
Kehadiran Dua Kota: NETA Auto Bersinar di Guangzhou Auto Show dan Membuka Showroom Baru di Hong Kong
NETA Auto Meluncurkan Toko Unggulan Pertama di Malaysia, Menghadirkan Teknologi Hijau untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Mengapa pencetak inkjet komputer tangan CYCJET membuat produksi Anda lebih efisien?
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games