2024-06-07 HaiPress

JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi,terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu,Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan,penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 5-6 Juni 2024 di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu bangunan yang disita adalah The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga di Jakarta Selatan.
"Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," kata Ketut dalam keterangan tertulis,Kamis (6/6/2024) malam.
Baca juga: MA Diskon Uang Pengganti yang Dibayarkan Surya Darmadi,dari Rp 41,9 T Jadi Rp 2,2 T
Ketut menjelaskan,penyitaan dilakukan Kejagung sesuai isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023. Salah satu amar utusan itu menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.
Kejagung kemudian menindaklanjuti putusan itu melalui Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 terkait hal penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Surya Darmadi.
Ketut menjelaskan,melalui usulan itu,ada sejumlah aset Surya Darmadi yang hendak disita,yakni delapan barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti dan 33 barang bukti yang terkait hasil TPPU.
Kemudian,penyitaan kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan serta pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak dan melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 barang bukti.
Menurut Ketut,Surya Darmadi tidak menyetujui hal tersebut.
"Terkait berita acara penyerahan barang bukti di atas,terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani lalu meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tambah dia.
Meski ditolak oleh Surya Darmadi,Ketut menegaskan penyitaan tetap dilakukan dengan cara memasang plang sita eksekusi pada delapan aset tanah dan bangunan.
Ketut menambahkan,jaksa eksekutor juga telah menyerahkan barang eksekusi itu kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Putusan Kasasi MA yang Sunat Uang Pengganti Surya Darmadi
Berikut daftar 8 aset Surya Darmadi yang disita:
-Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29,Seb Sektor III,Kelurahan Pondok Pinang,Kecamatan Kebayoran Lama,Jakarta Selatan.
Para influencer Thailand dengan jutaan pengikut berbondong-bondong ke Gunung Emei untuk menikmati layanan budaya dan pariwisatanya yang bertaraf internasional, menjadikannya daya tarik utama
Dari Obligasi Pemerintah AS hingga Komoditas Fisik: BullNus Berupaya Membangun Lingkaran Bisnis Tertutup RWA yang Didorong oleh "Dunia Fisik"
Pelindung di Tengah Badai: Pentingnya Fitur "Copy Trading" dengan Perlindungan Modal dari Websea
RF RACER Brand Leverages Motorsport Heritage for Engineering Excellence
China Rhythm Membangun Jembatan Budaya Antara Indonesia dan Tiongkok
Paradigma Baru untuk Jalur Pemungutan Suara: Dari Agregasi Informasi ke Asetisasi Konsensus, Posisi dan Implementasi Praktis OracleX.
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games