2024-06-07 HaiPress

JAKARTA, - DK (41),bandar narkoba di Penjaringan Jakarta Utara,ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa. Akibat masih mengulangi perbuatannya,DK terancam hukuman mati.
"Merupakan residivis Polres Jakarta Barat tahun 2017,hukuman penjara lima tahun dengan kasus narkotika (bandar)," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon saat jumpa pers di Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara,Kamis (6/6/2024).
DK tidak menjalani bisnis narkoba seorang diri,melainkan bersama rekannya SH (42).
Baca juga: Bandar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor Ternyata Residivis
Peran SH membantu DK dalam menyiapkan paket-paket narkoba yang akan dikirim ke pembeli.
SH sendiri ditangkap di kontrakannya yang berada di Jalan Tanah Merah,Muara Baru,Penjaringan,Jakarta Utara.
Saat menangkap SH,polisi menemukan sejumlah barang bukti,seperti alat hisap sabu,dan timbangan digital.
Karena sudah dua kali tersandung kasus narkoba,DK terancam dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2023 tentang Narkotika,dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati,pidana seumur hidup,atau pidana penjara enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," ujar Ferikson.
Sementara SH dijerat Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukumam maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman
Saat ditangkap polisi,DK menyembunyikan sabu yang dibawa di bawah jok motor.
"Ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah jok motor dengan total berat 364,8 gram bruto," terang Ferikson.
Jika dirupiahkan,sabu yang dibawa DK senilai Rp 438 juta.
Selain sabu,ditemukan pula timbangan digital,alat hisap sabu,plastik klip berukuran kecil di tangan DK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,DK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di daerah Matraman,Jakarta Timur.
"Berdasarkan keterangan tersangka DK,bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman Jakarta Timur," ujar Ferikson.
Usai mendapatkan sabu seberat 364,DK membawa barang terlarang itu ke kontrakan SH yang berada di jalan Tanah Merah,Jakarta Utara.
Di sana,SH dan DK membagi sabu seberat 364,8 gram bruto menjadi 12 paket yang rencananya akan dikirim kepada para pembeli.
Dari 12 paket sabu tersebut,delapan di antaranya berisi sabu seberat 100 gram bruto dan empat paket berisi 50 gram bruto.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
Kursi Mahasiswa Baru Unsoed Ditawar dari Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games